BERITA UTAMA

Surat Imbauan Wali Kota Sekadar Tulisan di Atas Kertas, Penjual Petasan dan Mercon Marak, Satpol PP Bertindak

5
×

Surat Imbauan Wali Kota Sekadar Tulisan di Atas Kertas, Penjual Petasan dan Mercon Marak, Satpol PP Bertindak

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PEDAGANG PETASAN— Petugas Satpol PP Padang akhirnya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi surat imbauan wako, dengan tetap menjual petasan dan mercon, di kawasan Padang Timur dan Nanggalo.

NANGGALO, METRO– Kebijakan tegas Pemerintah Kota Padang yang tertuang dalam Surat Imbauan Wali Kota selama bulan Ramadhan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Selain masih adanya kafe dan karaoke yang tetap beroperasi selama malam bulan Ramadhan, pedagang petasan dan mercon pun masih banyak ditemukan berjualan.

Senin (2/3/2026), petugas Satpol PP Padang akhirnya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi surat imbauan Wali Kota tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban yang dilakukan petugas berdasarkan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025. Dimana, pada poin keempat yang menegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadhan, serta dilarang menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.

Baca Juga  Pria Bertato Jual Ratusan Kura-kura yang Dilindungi di Kota Payakumbuh, Patok Harga Rp 450 Ribu Per Ekor, Diekspor ke Vietnam dan Thailand

“Kegiatan pengawasan dan penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan puluhan petasan yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” ungkap Chandra.

Diketahui, secara aturan, petasan dan mercon bukan barang yang boleh diperjualbelikan bebas. Peredaran bahan berbahaya berada di bawah kewenangan aparat berwajib, sementara Perda Ketertiban Umum melarang penjualan barang yang membahayakan keselamatan serta aktivitas berdagang di fasilitas umum tanpa izin.

Chandra menambahkan, bahwa pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadhan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga  Komplotan Spesialis Pencuri Motor Ditangkap, Beraksi di 20 TKP, Sasarannya Rumah Kos

“Pengawasan dan penertiban ini merupakan upaya Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun menyalakan petasan, demi menjaga ketenangan, keamanan, serta kenyamanan dalam beribadah,” ujar Chandra.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi surat imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dengan tidak memperjual belikan petasan selama bulan suci Ramadhan.

“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadhan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” pungkas Chandra. (oza)