BERITA UTAMA

Usut Dugaan Korupsi Proyek Kampus III UIN Imam Bonjol 2019–2022, Penyidik Kejati Sumbar Periksa Sejumlah Saksi

4
×

Usut Dugaan Korupsi Proyek Kampus III UIN Imam Bonjol 2019–2022, Penyidik Kejati Sumbar Periksa Sejumlah Saksi

Sebarkan artikel ini
BERIKAN KETERANGAN— Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis memberikan keterangan kepada wartawan.

PADANG, METROPenyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada pembangunan Kampus III yang berlangsung pada Ta­hun Anggaran 2019–2022.  Selain itu, penyelidikan juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi da­lam pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck untuk periode 2024–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis mengatakan bahwa pekan ini, tim penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi yang seluruhnya berasal dari luar Kota Padang.

Baca Juga  Gerindra Sumbar Ingatkan Pasangan Calon di Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

“Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, serta kontraktor pembangunan Gedung Kampus III,” kata Benyamin Arsis kepada wartawan, Selasa (3/3)

Benyamin Arsis menjelaskan, pemeriksaan sak­si dilakukan untuk mengum­pulkan fakta dan keterangan guna meng­ungkap dugaan peristiwa hukum yang terjadi.

“Selanjutnya, pada pekan mendatang, penyelidik dijadwalkan memeriksa dua saksi tambahan guna memperdalam dan melengkapi proses klarifikasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan. Apabila masih diperlukan, penyelidik akan kem­bali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan proses penyelidikan.

Baca Juga  Lagi, Sipir Lapas Biaro Main Sabu

Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana sebelum perkara ter­sebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.  Peningkatan status perkara akan dilakukan apabila ditemukan buk­ti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan tegas bahwa seluruh proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (*)