METRO SUMBAR

Satpol PP Damkar Tertibkan Baliho Rusak dan Tak Berizin 

3
×

Satpol PP Damkar Tertibkan Baliho Rusak dan Tak Berizin 

Sebarkan artikel ini
TERTIBKAN BALIHO— Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang saat melakukan penertiban baliho.

PDG. PANJANG, METRO— Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang kembali melakukan penertiban baliho dan spanduk rusak maupun tidak berizin di sejumlah lokasi, Sabtu (28/2).  Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban, estetika, serta keselamatan lingkungan kota. Penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada Kamis (26/2).

Petugas menyasar reklame yang masa izinnya telah habis, tidak memiliki izin, dalam kondisi rusak, maupun yang dipasang di kawasan terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta rambu lalu lintas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Damkar, I Putu Venda menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Selain menjaga wajah kota tetap rapi dan indah, ini juga untuk mengantisipasi potensi bahaya, terutama baliho rusak yang berisiko roboh dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Malam Pergantian Tahun, LPM Lolong Belanti Lakukan Patroli

Satpol PP juga mengingatkan agar pemilik reklame secara mandiri menertibkan baliho atau spanduk yang masa izinnya telah berakhir maupun yang sudah dalam kondisi tidak layak. “Penertiban ini kita lakukan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan enak dipandang. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keindahan dan keselamatan bersama,” tutupnya. (rmd)