PADANGPARIAMAN, METRO – Satu orang lelaki ditangkap Rabu (8/5) dalam kasus pencurian sepeda motor milik tukang ojek di Simpang Sungai Abang, Kenagarian Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Padangpariaman. KS (21), sebelumnya pernah diamankan dalam kasus yang sama, bahkan baru keluar LP Karan Aur Pariaman sepekan terakhir.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho menyatakan, KS ditangkap kembali dalam kasus pencurian kendaraan bermotor 13 April 2019 sekitar 11.30 WIB di Sungai Abang Lubuk Alung.
”Dia baru keluar LP, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor juga. Sekarang kembali kita tangkap dalam kasus yang sama saat duduk dalam sebuah warung di Sungai Abang,” kata Kapolres dan Kasubag Humas Polres Padangpariaman Iptu Emel Sangra, kemarin.
Katanya, KS yang merupakan residivis mengaku berasal dari Kabupaten Pasaman Barat ini mencuri sepeda motor tukang ojek di Simpang Sungai Abang Lubuk Alung jenis Supra Fit BM 3658 QF. Sebelumnya, sepeda motor tersebut dipergunakan tersangka untuk menumpang sepeda motor milik Maisyar (50) tukang ojek di Simpang Sungai Abang.
Dikatakan, usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Padangpariaman untuk dilakukan proses lebih jauhnya.
“Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e jo 363 KUHP. Tersangka dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara. Sekarang tersangka telah kita amankan dalam ruang tahanan Polres Padangpariaman menjelang berasnya P21,” tandasnya. (efa)





