PADANG, METRO— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu set perlengkapan pangkas rambut atau babershop senilai Rp 30 juta yang terjadi di Kota Padang akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelakunya setelah buron selama 2,5 tahun.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera terhadap pelaku penipuan berinisial AS (28) ini dilakukan pada Jumat (27/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelum diringkus, pelaku diduga sempat melarikan diri ke luar Provinsi Sumbar dan kerap berpindah-pindah.
Kondisi itu menyulitkan Polisi untuk melacak keberadaan pelaku. Namun, pelaku yang mengira kasusnya itu sudah hilang, memberanikan dirinya pulang ke Kota Padang untuk berleberan bersama keluarganya. Momentum itulah yang dimanfaatkan Polisi hingga pelaku AS ini bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan tersebut diajukan oleh korban, Alfein Rahmad, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sejak laporan masuk, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan, pelaku diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” kata Kompol Yasin, Minggu (1/3).
Dijelaskan Kompol Yasin, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan peralatan barbershop ini dibuat oleh korban Alfein Rahmad. Peristiwa dugaan penipuan tersebut diketahui terjadi pada 7 Maret 2023 di Jalan Dr. Moh. Hatta (Barbershop Cukua DA), Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Saat itu, korban memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook. Tersangka kemudian menyatakan minat dan meyakinkan korban untuk membeli perlengkapan tersebut dengan harga Rp30 juta,” ungkap Kompol Yasin.
Setelah terjadi kesepakatan, ungkap Kompol Yasin, korban menyerahkan seluruh perlengkapan usaha barbershop kepada tersangka. Namun, tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain.
“Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” tutur Kompol Yasin.
Menurut Kompol Yasin, penangkapan bermula ketika personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang memperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, pelaku ditemukan dan langsung diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan. Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (*)





