JAKARTA, METRO— Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia keluar dari Board of Peace (Board of Peace) menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2).
Sikap tersebut disampaikan melalui Tausiyah MUI yang dirilis Minggu (1/3). Dalam pernyataan resminya, MUI mempertanyakan efektivitas keanggotaan Indonesia dalam BoP yang dinilai tidak mampu menghadirkan jalan menuju kemerdekaan Palestina.
MUI menilai keterlibatan Amerika dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan sebenarnya dari inisiatif tersebut.
Apakah strategi tersebut sungguh diarahkan untuk perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina?
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis MUI dalam Tausiyah Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekjen Buya Amirsyah Tambunan.
Respons atas Serangan ke Iran
MUI menyatakan serangan militer Amerika Serikat yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump bersama Israel ke Iran telah memicu eskalasi baru di kawasan Timur Tengah.
Serangan tersebut menyebabkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
MUI mendoakan almarhum sebagai syahid dan berharap mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel–Amerika pada 28 Februari 2026. Inna ilaihi raji’un. Semoga menjadi penghuni surga,” tulis MUI dalam pernyataannya.
MUI menilai serangan balasan Iran ke sejumlah sasaran di negara Teluk merupakan respons atas serangan Amerika dan Israel. Tindakan tersebut, dipahami sebagai bentuk pembelaan diri yang dilindungi hukum internasional.
Namun demikian, MUI menegaskan bahwa seluruh pihak harus menahan diri guna menghindari eskalasi yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Seruan Menghentikan Konflik
Dalam poin lanjutan, MUI meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah maksimal untuk menghentikan perang dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional.
MUI menyebut serangan Israel dan Amerika ke Iran melanggar Pasal 2(4) Deklarasi PBB dan berpotensi menyeret kawasan ke konflik terbuka yang lebih luas.
Menurut MUI, situasi tersebut merupakan ancaman serius terhadap stabilitas regional dan keselamatan warga sipil.
“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian,” tegas MUI.
Imbauan kepada Umat Islam
Selain menyampaikan sikap geopolitik, MUI mengajak umat Islam di seluruh dunia melaksanakan qunut nazilah sebagai bentuk doa untuk memohon perlindungan bagi Muslim yang menghadapi penindasan dan musibah.
MUI juga mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan cita-cita pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dukungan untuk Palestina
Dalam konteks konflik Palestina, MUI menilai rangkaian serangan ini dapat menjadi langkah sistematis yang melemahkan posisi strategis Iran dan menghambat dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
MUI mendorong negara-negara lain berperan sebagai juru damai guna menghentikan eskalasi militer yang berpotensi memperkuat dominasi regional Israel atas Palestina.(*)





