PADANG, METRO— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) lantaran nekat melakukan pencurian Handphone merek iPhone 11 Pro Max di kawasan Pasar Raya Padang.
Hebatnya, keberadaaan pelaku berinisial FYP (46) ini terlacak melalui fitur iCloud milik korban. Sontak saja, pelaku yang diamankan oleh Tim Klewang saat duduk di atas motor yang terparkir, tidak bisa lagi berkutik dan hanya bisa pasrah dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan pihaknya meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah jejak digital korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi pada Senin (16/2) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 25 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Dhea Amelia,” kata Kompol Yasin, Jumat (27/2).
Dijelaskan Kompol Yasin, terungkapnya kasus ini bermula saat korban setelah kehilangan ponselnya, berupaya melacak keberadaan ponsel tersebut. Ternyata, upaya korban membuahkan hasil dan ia memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel miliknya yang hilang.
“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” jelas Kompol Yasin.
Mendapatkan informasi tersebut, ungkap Kompol Yasin, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi.
“Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai,” tuturnya.
Lanjut Kompol Yasin, petugas interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64 GB warna green milik korban. Saat itu juga, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian.
“Tanpa perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya. Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya, serta satu motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BA 4725 IA,” ujarnya.
Kompol Yasin menegaskan, saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya dalam kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) momor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” tutup dia. (*)





