AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri Agam menggelar sosialisasi Program Jaksa Sahabat Guru bagi seluruh sekolah di Kabupaten Agam, Kamis (26/2), bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Agam. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rully Mutiara, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Tengku Apriyaldi Ansyah, SH, Kasi Datun Hengki Neldo, SH, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, serta para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di daerah itu.
Dalam sambutannya, Rully Mutiara menjelaskan bahwa Program Jaksa Sahabat Guru merupakan inisiatif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai upaya preventif dan edukatif untuk meningkatkan literasi hukum para kepala sekolah.
“Program Jaksa Sahabat Guru ini adalah inisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai langkah preventif dan edukatif dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi para kepala sekolah,” ujarnya.
Menurut Rully, di lapangan terdapat dinamika yang cukup mengkhawatirkan. Sejumlah kepala sekolah mengaku merasa tertekan oleh oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan ancaman pelaporan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang hingga permintaan imbalan tertentu.
“Berdasarkan dinamika di lapangan, ada kekhawatiran dari sejumlah kepala sekolah terkait adanya oknum yang mengatasnamakan APH, jurnalis maupun LSM yang melakukan intimidasi dengan ancaman pelaporan, yang berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan dan permintaan imbalan tertentu,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, Kejaksaan menegaskan komitmen untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan serta program strategis di sekolah. Pendampingan tersebut dilakukan melalui fungsi Intelijen dalam pengamanan pembangunan strategis dan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.
“Melalui kegiatan ini kami sampaikan komitmen Kejaksaan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan dan program strategis di sekolah,” tegas Rully.
Ia juga meminta seluruh kepala sekolah dan guru agar tidak ragu berkonsultasi maupun melapor ke Kejaksaan Negeri Agam apabila menemukan indikasi tindakan dari oknum yang mengatasnamakan institusi penegak hukum, jurnalis, ataupun LSM.
“Kepada seluruh kepala sekolah, jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi kepada kami atau melaporkan apabila ada indikasi tindakan oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu,” katanya.
Rully menambahkan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Ia pun mengingatkan seluruh kepala sekolah agar senantiasa taat pada aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Patuhi aturan yang telah ada. Jangan pernah ada sedikit pun pikiran untuk berbuat yang tidak baik, karena itu bisa membawa kita ke ranah hukum nantinya,” pesannya.
Melalui Program Jaksa Sahabat Guru, Kejaksaan Negeri Agam berharap tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan terlindungi dari praktik-praktik intimidatif yang merugikan dunia pendidikan. (pry)






