PADANG, METRO— Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat kasus pencurian produk kecantikan di Orenji Daily and K-Mart yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Terungkapnya kejahatan pelaku berinisial WM (38) ini berkat adanya CCTV yang merekam pelaku mencuri berbagai produk kecantikan di supermarket tersebut. Penangkapan terhadap pelaku WM pun dilakukan pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah pengelola melapor.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2026.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana,” kata Kompol Yasin, Kamis (26/2).
Dijelaskan Kompol Yasin, kasus ini terungkap setelah pelapor bernama Roby yang merupakan manajer Orenji Super Market menerima informasi dari karyawan terkait dugaan adanya aksi pencurian di dalam toko. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak manajemen melakukan pemeriksaan rekaman CCTV.
“Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pelaku mengambil sejumlah barang dari dalam supermarket. Setelah dilakukan audit stok, diketahui beberapa produk hilang, yakni tiga Skintific Macinamide, enam Loreal Elseve Hyaluron Pure, satu shampoo Rejoice 340 ML, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, serta satu Lipstik Wardah,” jelas Kompol Yasin.
Kompol Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, Orenji Super Market mengalami kerugian sebesar Rp3.480.000. Pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang mengarah kepada WM. Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan SPBU Sawahan,” tutur Kompol Yasin.
Petugas, kata Kompol Yasin, kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, WM mengakui perbuatannya.
“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan,” tutupnya. (ped)






