PESSEL METRO— Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV, Nagari Bayang Utara.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pesisir Selatan telah turun ke kantor Wali Nagari Pancung Taba. Di sana, penyidik memintai keterangan dari warga penerima manfaat bantuan jamban umum, serta program RTLH.
Ketua Bamus Pancung Taba, Ahlul Zikri pada berita sebelumnya, menyampaikan bahwa beberapa kegiatan nagari tidak sesuai dengan prosedur dan anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya, pengadaan jambanisasi dari Dana Desa yang dilaksanakan selama tiga tahun. Menurut data, tahun 2022 digunakan anggaran sebesar Rp 23 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 42 juta, dengan satu unit jamban bernilai Rp 4,5 juta.
“Sebanyak 15 jamban dibangun selama tiga ta-hun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk ba-rang, bukan uang. Parahnya, tidak ada bukti serah terima resmi antara penerima bantuan dan pihak nagari,” jelas Ahlul.
Selain itu, Ahlul meng-kritik kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2023 dengan anggaran Rp.152 juta. Dari dana tersebut, hanya bibit cabai, baju lapangan, nasi bungkus, dan uang Rp 25 ribu yang diberikan kepada 168 penerima, dengan realisasi sekitar Rp.85 juta.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal bantuan tampang bawang tahun 2021 yang tidak jelas daftar penerimanya karena Surat Keputusan (SK) tidak pernah diberikan oleh wali nagari.
Dalam program pengendalian hama tanaman, dana sebesar Rp87 juta juga dipertanyakan penggunaannya. “Kami dari Bamus su-dah mencoba mengajak musyawarah, namun pihak nagari tidak menanggapi,” tegasnya.
Kasi Intiljen Kejari Pessel Dede Mauladi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pessel saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Bamus Nagari Pancung Taba, Ahlul Zikri, mengenai du-gaan penyalahgunaan Da-na Desa, khususnya pada pengadaan jamban dan program RTLH.
“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk aparatur nagari untuk mencocokkan data penerima bantuan yang diserahkan oleh pihak wali nagari. Kami akan terus mendalami dugaan korupsi ini,” ujar Dede. (rio)






