FENOMENA mencari takjil atau makanan untuk berbuka dengan pasangan, atau biasa disebut pacar, menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat kita. Padahal mereka pagi harinya juga melaksanakan puasa seperti umat Islam pada umumnya. Lantas bagaimana hukum berpacaran di bulan Ramadhan? Berikut penjelasannya.
Istilah ‘berpacaran’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti, yaitu menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis, tetapi belum atau tidak terikat perkawinan. Sementara itu, menurut Poerwodarminto mengartikan kata ‘pacaran’ sebagai bentuk pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai sesuatu yang disenangi mereka. Begitu juga dengan istilah ‘bergendak’ yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina atau berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami istri.
Dari banyaknya definisi terkait pacaran, dapat disimpulkan bahwasanya pacaran dapat merujuk pada perbuatan maksiat yang dilarang oleh agama dan juga bisa merujuk pada khitbah untuk melakukan pernikahan, dengan menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang mengarah pada perzinaan, seperti definisi ketiga yang dikemukakan oleh Poerwodarminto.
Akan tetapi, Islam tidak mengenal konsep pacaran seperti yang umum dipahami saat ini. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dianggap sebagai perbuatan yang mendekati zina dan dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surat al-Isra’ ayat 32 artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra [17]: 32).
Sementara itu, Rasulullah SAW juga telah menjelaskan dalam haditsnya terkait model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan seperti halnya pacaran. “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari).
Selain itu, aktivitas seperti menatap dengan syahwat, berpegangan tangan, atau tindakan fisik lainnya yang dapat menimbulkan nafsu juga termasuk dalam kategori zina mata, tangan, dan sebagainya yang sebaiknya dihindari.
Oleh karena itu, hukum berpacaran seperti halnya berduaan untuk sekadar ngabuburit, mencari takjil, ataupun buka bersama itu tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa), akan tetapi bisa melebur pahala puasa.
Karena hakikatnya berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram atau maksiat. Begitu juga seorang yang berpuasa seharusnya menjaga pendengaran dan penglihatannya dari hal-hal yang haram, sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dengannya, dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya’.” (HR. Bukhari).
Makna dari hadits tersebut adalah menekankan bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga harus diiringi dengan menjaga perilaku, ucapan, dan sikap. Puasa yang berkualitas adalah puasa yang melibatkan seluruh anggota tubuh dalam ketaatan kepada Allah. Dengan kata lain, puasa harus menjadi sarana untuk memperbaiki diri secara menyeluruh, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga.
Sedangkan menurut ulama salaf seperti halnya Ibnu Hazm berpendapat bahwa orang yang berpuasa akan tetapi dengan sengaja melakukan maksiat bisa menyebabkan piasanya tidak sempurna, sebagaimana keterangan dalam kitab al-Muhalla: “Maka puasa yang tidak mampu menahan pelakunya dari hal-hal yang haram adalah puasa yang kurang sempurna.”
Begitu juga keterangan dalam kitab Lathaiful Ma’arif karya Ibnu Rajab: “Sebagian ulama salaf berkata: “Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan minum dan makan.” Dan Jâbir berkata: “Apabila engkau berpuasa, maka hendaklah pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu ikut berpuasa dari kebohongan dan perbuatan-perbuatan haram. Tinggalkanlah perbuatan menyakiti tetangga. Hendaklah pada hari puasamu engkau bersikap tenang, berwibawa, dan penuh ketenteraman. Dan janganlah engkau menjadikan hari puasamu sama seperti hari ketika engkau berbuka.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif, [Beirut: Daar Ibnu Katsir, 1999 M/1420 H], halaman 292).
Terkait perihal melakukan maksiat di bulan Ramadan bisa menjadikan dosa orang yang melakukan dilipatgandakan sebagaimana pendapat Syekh Taqiyuddin dalam kitab al-Adabus Syar’iyah karangan Ibnu Muflih: “Syekh Taqiyuddin berkata,”Maksiat yang dilakukan pada hari-hari yang dimuliakan dan di tempat-tempat yang dimuliakan, dosa dan hukumannya akan menjadi lebih berat sesuai dengan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyyah, [Beirut: Mausu’ah Al-Risalah, 1999 M/1419 H], juz 3, halaman 430).
Dari pemaparan di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwasanya puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga harus menahan diri dari perbuatan maksiat. Puasa menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas keimanan dan akhlak, serta memperlihatkan perbedaan positif dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Wallahu a’lam. (*)






