PESSEL METRO— Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI menemukan pemborosan anggaran di DPRD Pesisir Selatan sebesar Rp 2,2 miliar , hasil temuan tahun 2024. Terkait temuan BPK RI ini, tentunya cukup menjadi perhatian dari penegak hukum ataupun ispektorat dalam menindaklanjuti atas temuan tersebut.
Temuan tersebut melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota DPRD, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas, yang juga melibatkan unsur DPRD.
Dalam audit keuangan yang dilakukan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,92 miliar dalam komponen tunjangan DPRD, mencakup Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp1,57 miliar, Tunjangan Reses sebesar Rp264 juta dan Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp91 juta.
Pemborosan ini disebabkan oleh kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), yang menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori,”Sedang”. Sehingga pimpinan dan anggota DPRD menerima pembayaran melebihi batas yang diperbolehkan.
Menurut ketentuan, untuk daerah dengan KKD “Rendah”, belanja operasional Ketua DPRD hanya boleh maksimal dua kali uang representasi, dan Wakil Ketua maksimal satu setengah kali. Namun, realisasi pembayaran di lapangan melampaui ketentuan tersebut secara signifikan.
Selain kelebihan pembayaran tunjangan, BPK juga mencatat adanya pemborosan dalam belanja perjalanan dinas, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp210,45 juta. Kelebihan ini terjadi akibat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa beberapa pelaksana perjalanan dinas dari tiga SKPD, termasuk dari lingkungan Sekretariat DPRD, tidak benar-benar menginap di hotel, namun tetap mengklaim biaya penginapan secara penuh.
Perjalanan dinas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur pembayaran uang harian, transportasi, uang representasi (dibayar lumpsum), serta penginapan (dibayar riil). Namun, konfirmasi BPK ke penyedia jasa penginapan membuktikan bahwa sebagian klaim penginapan tidak sah secara faktual.
Dengan demikian, anggota dan staf DPRD Pesisir Selatan tidak hanya menerima tunjangan melebihi batas, tetapi juga terindikasi melakukan mark-up biaya perjalanan dinas, yang keduanya memberikan beban besar terhadap keuangan daerah.
Atas temuan BPK RI, Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh anggota dewan.
“Kita sampaikan agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan audit,” tegas Ikhsan Busra saat dikonfirmasi media, Minggu (22/2).
Dari informasi yang didapatkan, beberapa anggota DPRD sudah melakukan pengembalian dana, bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.
Sementara itu, Erizal salah satu tokoh Lembaga Pemerhati Korupsi sangat menyayangkan kondisi lembaga DPRD yang semestinya sebagai fungsi pengawasan, malah menjadi tidak melaksanakan fungsi.
“Temuan BPK di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan seharusnya ditindaklanjuti. Sesuai rekomendasi BPK, kelebihan pembayaran itu harus dikembalikan atau disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jangan jadi pembiaran,” tegas Erizal.
Erizal menambahkan, temuan BPK ini seharusnya menjadi perhatian aparat hukum untuk ditidaklanjuti serta memperkuat Fungsi dari Inspektorat Daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Pessel Darmansyah saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan keterangan, alias bungkam. (rio)






