BERITA UTAMA

Pemuda Pengangguran Nekat Mencuri Motor PCX, Ditangkap usai 2 Hari Beraksi

5
×

Pemuda Pengangguran Nekat Mencuri Motor PCX, Ditangkap usai 2 Hari Beraksi

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR– Pelaku MF (23) ditangakap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran melakukan pencurian motor Honda PCX.

PADANG, METROTim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda pengangguran yang terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda PCX di kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hebatnya, kasus itu terungkap dalam waktu 2 x 24 jam usai terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor (cu­ran­mor). Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial MF (23) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, pela­ku ditangkap bersama dengan sepeda motor Hon­da PCX milik korban yang dicurinya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana curanmor di wilayah Kecamatan Lubuk Kilangan. Menurutnya, penangkapan terha­dap pelaku setelah adanya laporan dari korban.

“Aksi pencurian sepeda motor Honda PCX ini terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang tak terima motornya raib dibawa kabur maling, ke­mudian melapor ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan,” kata Kompol Yasin, Selasa (24/2).

Dijelaskan Kompol Yasin, setelah mendapatkan adanya rekaman CCTV di TKP pencurian, tim berhasil mengungkap identitas pelaku curanmor dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Saat tim tiba di toko tersebut, lansung dilakukan penangkapan terha­dap pelaku tanpa perlawa­nan. Lokasi tersebut juga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Yasin.

Menurut Kompol Yasin, dari penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hasil curiannya.

“Korban dalam perkara ini mengalami kerugian Rp 24 juta. Terhadap pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan pen­­jara,” tutur dia.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas keresahan masyarakat akibat pencurian kenda­raan bermotor. Pihaknya pun masih mendalami du­gaan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya.

“Pengungkapan ini men­jadi bagian dari komitmen Polresta Padang da­lam menindak tegas tindak pidana pencurian kenda­raan bermotor yang me­re­sahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga un­tuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka,” pungkasnya. (*)