METRO SUMBAR

Delapan Aktivitas Sepele yang Ternyata Bisa Membatalkan Puasa

2
×

Delapan Aktivitas Sepele yang Ternyata Bisa Membatalkan Puasa

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Shisha.

IBADAH puasa di bulan Ramadhan menuntut umat Islam untuk mena­han diri dari makan, minum, serta hawa nafsu, termasuk menjauhi segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga menjadi sarana melatih pengendalian diri dan memperkuat ke­takwaan.

Secara umum, hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum dengan sengaja, haid dan nifas, berhubungan suami istri di siang hari, keluar­nya mani dengan sengaja, hingga murtad sudah banyak dipahami masyarakat.

Namun, di tengah praktik ibadah sehari-hari, terdapat sejumlah aktivitas yang kerap luput dari perhatian dan tanpa disadari justru dapat membatalkan puasa. Berdasarkan rangkuman dari laman Mega Syariah dan RSUD Me­uraxa Banda Aceh, berikut delapan aktivitas yang perlu diwaspadai agar puasa tetap sah dan bernilai i­badah.

Pertama, sengaja muntah. Muntah yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja karena sakit atau mual, maka puasa tetap sah. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad:

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya” (HR. Abu Daud).

Kedua, merokok atau menggunakan vape. Merokok maupun vaping saat berpuasa dapat memba­talkan puasa karena asap dan zat seperti nikotin masuk ke dalam tubuh serta menimbulkan sensasi ke­nikmatan di lidah.

Ketiga, berhubungan suami istri di siang hari. Hubungan suami istri yang dilakukan saat berpuasa di siang hari membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya membayar ka­farat serta mengganti puasa. Allah SWT memperbolehkan hubungan tersebut pada malam hari, seba­gaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ba­qarah ayat 187.

Keempat, memasukkan obat ke dalam tubuh melalui lubang terbuka. Penggunaan obat-obatan tertentu seperti infus, su­positoria, dan kateter dapat membatalkan puasa. Namun, penggunaan obat yang tidak mengandung nutrisi seperti vaksin, s­wab, atau suntik biasa tidak membatalkan puasa, sesuai dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (M­UI).

Kelima, hilang kesadaran atau gila. Seseorang yang kehilangan kesadaran, mengalami gangguan mental berat, atau mabuk, puasanya menjadi batal. Puasa tersebut wajib diganti ketika kondisi sudah kembali normal.

Keenam, menelan dahak yang sudah keluar ke mulut. Menelan air liur tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Namun, jika dahak sudah sam­­pai ke mulut lalu sengaja ditelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Ketujuh, mencicipi makanan tanpa keperluan. Mencicipi masakan saat memasak dan tidak sampai tertelan, serta dilakukan karena kebutuhan, tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas atau sekadar iseng, hukumnya makruh dan berisiko membatalkan puasa.

Kedelapan, menyikat gigi secara berlebihan. Menyikat gigi atau berkumur secara berlebihan hingga air atau pasta gigi masuk ke kerongkongan dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, menyikat gigi secara wajar dan berhati-hati tetap diperbolehkan.

Dengan memahami ber­­bagai hal tersebut, u­mat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati da­lam menjalani aktivitas sehari-hari selama Rama­dhan, sehingga ibadah puasa tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT. (*/rom)