PAYAKUMBUH, METRO— Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menggelar sidang perdana kasus dugaan Pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Kota Payakumbuh yang terjadi Agustus 2025 lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwan itu digelar di ruang sidang utama PN Payakumbuh Jalan Soekarno-Hatta Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (23/2).
Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, menjadi Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya, serta Panitera, Devi Yanti. Sementara terdakwa Imam Luthfi (20) didampingi pengacara dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasi Pidum, Ahmad Fauzan, hadir Jaksa senior, Zuryati serta Winalia Oktora.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Imam Luthfi karena melanggar Pasal 308 Ayat (1) Jo Pasal 311 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 188 (L.N. 1960-1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Terdakwa Imam, bahwa pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 04.45 wib bertempat di Pasar Payakumbuh Blok Barat yang beralamat di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh telah terjadi dugaan tindak pidana pembakaran.
Bahwa yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran tersebut adalah para pedagang atau pemilik kios/toko di Blok Barat Pasar Payakumbuh. Bahwa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana Pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama Imam Luthfi Fajri.
Perbuatan terdakwa Imam menurut JPU, mengakibatkan terjadinya kebakaran berawal pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 04.45 WIB, saat tersangka Imam, menumpuk sebanyak tiga plastik bekas lem banteng di dekat papan triplek yang menjadi sekat di area bekas Toko Aprilia lama.
Kemudian terdakwa Imam membakar tumpukan sampah bungkus plastik sisa menghisap lem tersebut dengan menggunakan korek api jenis mancis milik terdakwa Imam, hingga tumpukan plastik sisa lem tersebut menyala, setelah itu Imam duduk sambil menunduk di dekat api tersebut untuk menghangatkan tubuhnya sambil kembali menghisap lem.
Adapun pada saat itu apinya berkobar seperti obor yang didorong oleh gas dan plastiknya juga meleleh kearah dinding namun selang waktu beberapa saat terdakwa merasakan api yang sebelumnya menghangatkan tubuh kemudian menjadi semakin panas.
Ketika Imam mengangkat kepala dan saat itu Ia melihat bahwa tumpukan plastik yang dibakarnya tersebut telah meleleh ke arah dinding yang terbuat dari papan triplek.
“Memang JPU kita mengikuti sidang perdana sekitar pukul 09.00 WIB terkait terdakwa dugaan pembakaran pasar Payakumbuh, agenda sidang tadi adalah pembacaan dakwaan,” ucap Kajari Kota Payakumbuh, Ulil Azmi melalui Kasi Intel, Hadi Saputra didampingi Kasi Pidum, Ahmad Fauzan.
Kasi Intel juga menambahkan, karena terdakwa tidak melakukan perlawanan, sidang dilanjutkan tanggal 2 Maret mendatang untuk ditunda dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. “Terdakwa tidak melakukan perlawanan serta tidak memenuhi mekanisme keadilan restoratif, sidang dilanjutkan tanggal 2 Maret mendatang,” tutup Kasi Intel.
Sementara terkait dakwaan yang dibacakan JPU, Nuril Hidayati, Advokat/pengacara terdakwa Imam mengatakan pihaknya tidak melakukan keberatan. “Tadi kami membaca, mendengar dakwaan dibacakan, kami tidak melakukan keberatan, karena setelah kami konfirmasi kepada klien kami, ia memang telah melakukan pembakaran sampah bekas lem,” ujar Nuril Hidayati, usai persidangan.
Meskipun tidak keberatan dengan dakwaan yang didakwakan kepada kliennya, Nuril mengatakan bahwa, kliennya tidak mengetahui apakah aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan klienya itu mengakibatkan kebakaran pasar.
“Tapi, apakah itu akan menyebabkan kebakaran yang besar, dia (Imam) tidak mengetahui, yang dia lakukan hanya membakar kertas sampah bekas lem itu. Itu yang dia akui tadi,” tambahnya.
Nuril juga menambahkan, dalam sidang dakwaan tadi, sesuai KUHAP baru ditanyakan kepada terdakwa terkait pengakuannya. “Dengan KUHAP baru, ditanyakan tentang pengakuan dari terdakwa, jadi sudah disampaikan seperti itu tadi. Kita tidak melakukan keberatan dengan dakwan tadi,” jelasnya dengan ramah kepada awak media. (uus)






