BERITA UTAMA

4 Pemain Judi Song dan Pemilik Warung Diringkus

6
×

4 Pemain Judi Song dan Pemilik Warung Diringkus

Sebarkan artikel ini
JUDI— Empat pelaku judi song dan seorang pemilik warung sebagai penyedia tempat ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO Pada bulan suci Ramadhan 1447 H-2026 M ini umat Islam sibuk mengumpulkan pahala dan amal. Namun, berbanding terbalik dengan aktivitas warga di salah satu warung di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pasalnya, pada Minggu (22/2) sekitar 01.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Payakumbuh menggerebek warung tersebut lantaran kerap dijadikan sebagai tempat bermain judi. Alhasil, petugas mengamankan empat orang yang sedang asyik bermain judi jenis kartu song dan satu orang pemilik warung.

Para pelaku masing-masing berinisial R (54), pemilik warung dan 4 orang penjudi jenis song masing-masing YS (49) wiraswasta, M (63) petani, A (59) wiraswasta dan JA (50) pedagang. Akibat ulahnya itu, kelima pelaku harus mendekam dibalik dinginnya dinding sel tahanan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengataan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masya­rakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wa­rung milik pelaku R.

“Tim kita sebelumnya telah melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan tindakan penangkapan. Setelah diinterogasi lisan, keempat tersangka mengakui telah melakukan perjudian, “ ungkap Iptu Andrio, Senin (23/2).

Dijelaskan Iptu Andrio, dari penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi.

“Berdasarkan keterangan para tersangka satu helai kertas koa dinilai Rp 1.000. Semua tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, “ beber Iptu Andrio.

Sementara itu R, ungkap Iptu Andrio, diduga menyediakan tempat untuk permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

“Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti yang meliputi uang tunai sebesar Rp80.000,- sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, serta satu buah stoples plastik bening,” ucapnya.

Iptu Andrio menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perjudian yang dapat me­rusak ketertiban masya­rakat dan kesejahteraan keluarga. Pihaknya pun tidak akan berhenti me­lakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah hukum Polres Payakumbuh bebas dari aktivitas judi.

“Kita tidak hanya akan menindak para pemain judi, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat maupun fasilitas untuk kegiatan tersebut. Penyediaan tempat untuk praktik perjudian sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana berkembangnya aktivitas yang merusak tatanan ma­sya­rakat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya. (uus)