METRO SUMBAR

Pengendara Ditilang Jika Parkir di Jembatan Fly Over Kelok 9

2
×

Pengendara Ditilang Jika Parkir di Jembatan Fly Over Kelok 9

Sebarkan artikel ini
TILANG—Terlihat anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres 50 Kota saat melakukan penindakan terhadap pengendara di Jembatan Fly Over Kelok 9.

LIMAPULUH KOTA, METRO  — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres 50 Kota melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan tengah berhenti atau parkir di Fly Over atau Jembatan Layang Kelok 9 di Jalan Sumbar-Riau Jorong Ulu Aia Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, penindakan (tilang) yang dilakukan karena dari beberapa peringatan yang diberikan tak kunjung direspon oleh pengendara yang melintas, bahkan sanksi/hukuman push up juga pernah diberikan.

Mereka (pengendara) yang melintas terkesan seperti main kucing-kucingan dengan petugas yang kerap melakukan razia atau patroli. Penindakan yang dilakukan untuk antisipasi bahaya maupun kecelakaan lalulintas, sebab jembatan tersebut tidak diperuntukkan untuk kendaraan berhenti.

Razia atau Patroli serupa akan terus dilakukan, termasuk untuk merespon laporan pengendara yang terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir dikawasan itu.

“Sasaran dari kegiatan yang kita lakukan sore hari ini adalah kendaraan yang sering berhenti di fly over atau jembatan layang kelok 9, disini bukan tempat berhenti dan akan mengganggu pengguna jalan yang lain jika banyak pengendara berhenti disini,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas, IPTU. Zarwiko Irzal didampingi IPDA. Ritomi, Kanit Turjawali Satlantas Polres 50 Kota.

Ipda Tomi menambahkan, pihak Kepolisian (Sat­lantas) kerap memberikan imbauan agar masyarakat atau pengendara tidak berhenti di jembatan layang kelok 9. “Kita sering berikan imbauan agar pengendara tidak berhenti di jembatan ini, karena dilarang. Sebelum penindakan, kita telah sering berikan peringatan dan imbauan,” tambahnya. (uus)