BERITA UTAMA

Bawa Sabu, Pelajar Ditangkap di Parkiran  Rumah Sakit

7
×

Bawa Sabu, Pelajar Ditangkap di Parkiran  Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku ANR (20) yang kedapatan membawa sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota.

SOLOK, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pelajar yang kedapatan mem­bawa sabu di parkiran motor RSUD M. Natsir, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (18/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial ANR (20) warga Jalan Biruhun Depan SMA N 2 Solok, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, tidak bisa lagi mengelak saat diciduk pe­tu­gas. Pasalnya, dalam kotak rokok milik pelaku, pe­tugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid mewakili Kapolres AKBP Mas’ud Ahmad mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kerap me­nge­darkan sabu. Dari situlah, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ANR di lokasi parkiran motor RUSD M Natsir. Diduga, pelaku berada di sana untuk bertransaksi jual beli sabu, “ kata AKP Amin, Jumat  (20/2).

AKP Amin menambahkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu kotak rokok merek ESSE berisi satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu. Barang bukti tersebut ditemukan terjatuh di area parkiran sekitar satu meter dari posisi pelaku saat diamankan.

“Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan sempat dibuang saat hendak ditangkap. Ia juga mengaku tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut,” tegas AKP Amin.

Dijelaskan AKP Amin, setelah pemeriksaan awal dan tidak ditemukan ba­rang bukti lain, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 KUHP 2023. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Amin.

Terkait peredaran nar­koba ini, AKP Amin meng­imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota.

“Kita akan terus bergerak untuk menangkap para pelaku yang mengedarkan narkoba di wilayah Solok. Kepada masyarakat, kami minta untuk terus memberikan informasi kepada kami,” tukasnya. (*)