PADANG, METRO— Puluhan pedagang selasar Kota Padang mendatangi ruang rapat Komisi II DPRD Kota Padang, Kamis (19/2). Kedatangan mereka dalam agenda hearing itu merupakan buntut dari kebijakan relokasi ke basement Pasar Raya Fase VII yang dinilai belum memberikan dampak berkelanjutan bagi para pedagang. Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan langsung keluhan dan keberatan mereka kepada anggota dewan.
Penasehat hukum pedagang, Budi Syahrial, menegaskan bahwa pada prinsipnya para pedagang tidak menolak relokasi. Namun, mereka meminta agar lokasi yang disediakan memenuhi ketentuan teknis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8152 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat. Dalam hearing itu juga terungkap bahwa basement Pasar Raya Fase VII saat ini telah ditempati lebih dari 600 pedagang, jumlah yang dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan.
“Kita melihat ada maladministrasi dari Pemerintah Kota Padang terkait kajian penempatan pedagang. Kajian itu tidak layak sehingga akhirnya memunculkan persoalan seperti sekarang,” ujar Budi.
Ia menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama DPRD, penempatan pedagang ke basement terkesan dilakukan secara tergesa dan dipaksakan. Padahal, kata dia, pedagang siap direlokasi selama ukuran lapak dan fasilitas pendukungnya sesuai ketentuan.
“Proses memasukkan pedagang ke dalam itu adalah proses yang dipaksakan. Pedagang bersedia direlokasi selama tempatnya layak sesuai standar. Kalau tidak layak, jangan dipaksakan,” tegasnya.
Budi menjelaskan, berdasarkan perhitungan pihaknya, basement Fase VII idealnya hanya menampung sekitar 300 pedagang. Dengan kapasitas tersebut, setiap pedagang bisa memperoleh ruang minimal 2×2,5 meter serta lebar gang antara 1,5 hingga 2 meter.
Menurutnya, jika dipaksakan menampung lebih dari 600 pedagang, maka ruang gerak akan semakin sempit dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam aktivitas jual beli.
“Kalau 600 lebih dimasukkan, itu seperti sarden. Gangnya bisa menjadi gang senggol. Itu jelas tidak sesuai standar,” katanya.
Ia juga menyoroti ukuran lapak 1×1 meter yang disebut cukup oleh Pemko Padang. Menurut Budi, ukuran tersebut hanya cocok untuk pedagang basah, sementara pedagang kering membutuhkan ruang lebih luas untuk menata dan memajang barang dagangan.
“Pedagang kering paling kurang butuh 2×2 supaya bisa melakukan display barang. Kalau 1×1, jelas tidak cukup,” jelasnya.
Dalam hearing itu turut mencuat dugaan adanya praktik jual beli dan penyewaan lapak oleh oknum tertentu. Budi meminta pemerintah kota segera menertibkan oknum yang diduga menjual atau menyewakan lapak yang bukan menjadi haknya, karena hal tersebut meresahkan pedagang lain.
Selain persoalan teknis, pedagang juga memohon adanya pembinaan serta kelonggaran waktu berjualan menjelang Lebaran. Budi menyebut, kondisi ekonomi pedagang selama hampir satu tahun terakhir cukup tertekan, bahkan sebagian di antaranya terlilit utang.
Ia berharap pemerintah kota bersama DPRD dapat melakukan penghitungan ulang kapasitas basement secara objektif dengan mengedepankan asas kelayakan, sehingga keputusan yang diambil dapat menjadi solusi bersama bagi pemerintah dan pedagang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mengatakan pihaknya menerima langsung aspirasi para pedagang yang hingga kini belum bersedia menempati basement.
Ia menegaskan, Komisi II tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Menurutnya, diperlukan pembahasan lanjutan antara Pemko Padang dan DPRD. Hasil hearing ini akan dirumuskan menjadi kesimpulan komisi untuk kemudian dibahas bersama pimpinan DPRD, Wali Kota Padang, serta dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP.
Rachmad menyampaikan, para pedagang menilai momentum Ramadhan menjadi harapan untuk menutup kerugian selama hampir satu tahun terakhir. Mereka berharap penjualan penuh menjelang Lebaran dapat menopang keberlangsungan usaha pada bulan-bulan berikutnya.
“Mereka bilang, ibaratnya satu bulan ini bisa menutup untuk sebelas bulan ke depan. Itu yang akan kita bicarakan bersama pimpinan dan wali kota,” ujarnya.
Terkait kelayakan basement Fase VII, Rachmad mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil. Ia ingin memastikan apakah luas lapak serta ruang gerak pengunjung masih memenuhi ketentuan minimal.
“Secara aturan minimal satu meter persegi untuk lapak. Nanti kita cek, apakah dengan jumlah lebih dari 600 lapak itu masih ada ruang gerak bagi masyarakat yang berbelanja,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan, jumlah lapak yang terdata telah mencapai lebih dari 600 unit. Padahal, saat kunjungan sebelumnya dengan sekitar 400 pedagang saja, kondisi basement sudah terasa padat.
“Dulu sekitar 400 sudah hampir sesak. Sekarang informasinya 600 lebih. Maka Sabtu saya akan turun cek langsung, jangan sampai pedagang disuruh masuk semua tapi ruang gerak pembeli tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, Rachmad meminta Dinas Perdagangan menyiapkan aturan teknis yang jelas apabila kebijakan sementara berjualan di luar disetujui. Aturan tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah. (rom)






