PAYAKUMBUH, METRO— Terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama, dua orang kakak beradik kandung di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, Rabu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua kakak beradik yang kompak dibui ini berinisial DA (44) dan DL (26). Mereka nekat melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban bernama Yudi yang datang ke rumah orang tua pelaku untuk menagih utang.
Akibat penganiayaan itu, korban Yudi mengalami luka robek pada kepala dan jari tangannya hingga mendapatkan 30 jahitan dan terpaksa menjalani perawatan medis di rumah sakit. Keluarga korban yang tak terima atas kejadian itu, kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polisi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan adanya penangkapan dua orang kakak beradik yang terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama yang membuat korbannya mengalami luka berat.
“Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku DA dan DL terjadi pada Rabu (11/2) di rumah orang tua kedua pelaku. Korbannya dalam kasus ini bernama Yudi yang hendak menagih utang kepada ipar kedua pelaku,” ungkap Iptu Andrio, Kamis (19/2).
Dijelaskan Iptu Andrio, penetapan DA dan DL menjadi tersangka telah melalui penyelidikan serta serangkaian proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya. Setelah itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya.
“Setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya sudah kita tangkap dan kita tahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Iptu Andrio.
Iptu Andrio menuturkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi penganiayaan itu dipidu rasa tidak senang atas tindakan sewenang-wenang korban di rumah orang tua tersangka yang mana dirumah itu juga tempat terjadinya tindakan penganiayaan terhadap korban.
“Keterangan awal yang kita dapat seperti itu, perilaku atau gestur tubuh korban yang datang ke rumah orang tua kedua pelaku tersebut untuk mencari ipar (sumando) dari pelaku yang dinilai tidak sopan dan menyinggung kehormatan orang tua kedua pelaku,” ujar Iptu Andrio.
Oleh karena prilaku korban itu, ungkap Iptu Andrio, kedua pelaku menjadi emosi. Aksi kekerasan tersebut terjadi secara spontan. Secara bergantian, kakak-beradik ini menjambak rambut, memiting leher, hingga menendang pinggang korban. Puncaknya, korban menerima pukulan berkali-kali di bagian kepala.
“Motifnya kedua pelaku merasa tidak senang dengan sikap korban yang dianggap menyinggung kehormatan rumah orang tua mereka. Namun, keterangan ini masih terus kami dalami dan kembangkan,” kata Iptu Andrio.
Iptu Andrio menegaskan, dampak dari aksi brutal tersebut cukup fatal. Berdasarkan hasil visum medis, kata Andrio korban mengalami luka robek di empat titik yang memerlukan 28 jahitan, luka robek dengan 2 jahitan dan luka gores pada bagian dalam.
“Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 466 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c, Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)






