JAKARTA, METRO— Muhammadiyah terus memperkuat implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai langkah strategis untuk menyatukan sistem penanggalan umat Islam di seluruh dunia.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar, menegaskan pentingnya penerapan KHGT. Ia mengingatkan agar penyebutan konsep tersebut tidak keliru, baik dalam bentuk lengkap maupun singkatannya, karena KHGT telah resmi menjadi metode penanggalan yang digunakan Muhammadiyah.
Menurutnya, gagasan utama KHGT adalah prinsip “satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.” Artinya, ketika suatu hari ditetapkan sebagai tanggal tertentu dalam kalender hijriah, maka tanggal tersebut berlaku serentak bagi umat Islam di seluruh dunia tanpa perbedaan regional.
“Jika hari ini disepakati sebagai 25 Sya’ban, maka 25 Sya’ban itu sama dan berlaku di seluruh dunia,” kata Arwin Juli Rakhmadi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Arwin menegaskan, KHGT tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan ibadah seperti puasa dan hari raya, tetapi juga untuk aktivitas sosial dan administratif umat Islam. Ia mendorong pembiasaan penggunaan tanggal hijriah dalam berbagai kegiatan, termasuk agenda organisasi dan pengajian.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali identitas peradaban Islam. Meski telah berusia lebih dari 14 abad, umat Islam belum memiliki sistem kalender global yang seragam.
“Selama 1.400 tahun lebih, umat Islam belum memiliki kalender pemersatu yang berlaku secara global,” ujarnya.
Perbedaan penentuan awal bulan hijriah, lanjut Arwin, bukanlah hal baru. Sejak masa Nusantara pra-kemerdekaan, perbedaan sudah terjadi akibat penggunaan metode hisab dan rukyat yang beragam di berbagai wilayah.
Karena itu, Muhammadiyah menawarkan “lompatan pemikiran” melalui kalender global yang dinilai lebih maslahat dibanding pendekatan lokal yang kerap memicu perbedaan tahunan.
Ia menekankan, KHGT sejalan dengan kebutuhan peradaban modern yang menuntut keteraturan sistem waktu secara global, sebagaimana kalender Masehi yang digunakan secara seragam di seluruh dunia.
“Jika kalender Masehi bisa menyatukan penentuan hari besar keagamaan umat lain, mengapa kalender Islam tidak bisa?” tuturnya.
Secara ilmiah, kata Arwin, KHGT didasarkan pada fenomena astronomi global berupa ijtima’ (konjungsi bulan), yakni peristiwa ketika bulan menyelesaikan satu periode sinodis mengelilingi bumi selama sekitar 29 hari 12 jam 44 menit.
Fakta astronomis ini dinilai sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut jumlah hari dalam satu bulan hijriah adalah 29 atau 30 hari. Menurutnya, KHGT menggunakan parameter ilmiah tertentu yang dikenal sebagai prinsip, syarat, dan parameter, termasuk kriteria visibilitas hilal minimal ketinggian 5 derajat dan elongasi 8 derajat.
Dengan pendekatan ini, kalender dapat disusun jauh hari sebelumnya secara pasti, sehingga berfungsi secara akurat, konsisten, dan tidak berubah-ubah.
Selain itu, KHGT berlandaskan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yaitu pandangan mayoritas ulama bahwa jika hilal telah terbukti di suatu tempat di bumi, maka penetapan awal bulan berlaku bagi seluruh umat Islam.
Arwin menyebut literatur mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang mendukung pandangan tersebut. Dengan demikian, posisi hilal di satu wilayah dapat menjadi rujukan global.
Sebagai contoh, awal Ramadan tahun ini menurut Muhammadiyah jatuh pada 18 Februari karena kriteria visibilitas hilal telah terpenuhi di wilayah Alaska, meskipun di Indonesia posisi hilal masih berada di bawah ufuk.
Menanggapi kritik bahwa kalender global memerlukan otoritas internasional tunggal, Arwin menegaskan bahwa KHGT tidak mensyaratkan hal tersebut. Yang dibutuhkan adalah penerimaan sukarela dari umat dan negara-negara Muslim.
“Jika setuju silakan diikuti, jika belum setuju tidak apa-apa. Konsep ini akan berkembang secara alami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arwin mengajak umat Islam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan dan hari raya secara dewasa dengan tiga sikap, yakni meningkatkan literasi dan pemahaman; konsisten terhadap pilihan ijtihad yang diyakini; serta menjaga toleransi dan saling menghormati.
Ia mengingatkan agar ibadah tidak didasarkan pada pencarian kemudahan semata, melainkan pada dalil, ijtihad ulama, dan kesesuaian dengan ilmu pengetahuan. Sebab, perbedaan adalah realitas yang hampir pasti terjadi dan harus dihadapi dengan kedewasaan.
“Kalau perdebatan tidak ada ujungnya, cukupkan saja. Biarkan KHGT mengalir dan terus dikaji,” pungkasnya. (jpg)






