SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Pelaksanaan Pembelajaran Selama Ramadan 1447, Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran

2
×

Pelaksanaan Pembelajaran Selama Ramadan 1447, Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO— Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriyah /2026 Masehi. Kebijakan tersebut disampaikan lang­sung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawah­lunto, Dr. Asril, M.Pd., sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

“Iya benar, kami telah mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran selama bulan Ramadan di sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada pengawas/pemilik satuan pendidikan serta kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Sa­wahlunto untuk ditindaklanjuti,” jelas Asril.

Dalam keterangan res­minya, Dinas Pendidikan menetapkan jadwal libur awal Ramadan dimulai pada 16 Februari hingga 21 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 23–28 Februari 2026 dan dilanjutkan pada 2–7 Maret 2026, yang diikuti oleh peserta didik kelas 1 sampai Kelas 9.

Selain itu, kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan berlangsung pada 9–13 Maret 2026, khusus untuk siswa kelas 4 hingga kelas 9. Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian terhadap keberagaman peserta didik. Siswa SD dan SMP non-Muslim tetap mengikuti kegiatan pembelajaran yang disesuaikan dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

Seluruh peserta didik diwajibkan memiliki buku laporan aktivitas Rama­dan yang nantinya dikumpulkan kepada guru agama pada awal masuk se­kolah setelah libur Idul Fitri. Asril mengimbau para siswa untuk memanfaatkan bulan suci dengan meningkatkan kegiatan keagamaan, seperti me­laksanakan shalat tarawih, wirid Ramadan, serta aktif dalam kegiatan mas­jid atau mushalla di ling­kungan tempat tinggal, mulai dari malam pertama hingga akhir Rama­dan.(pin)