BERITA UTAMA

Menko PM Cak Imin Ingatkan RS untuk Layani Pasien PBI Katostropik

5
×

Menko PM Cak Imin Ingatkan RS untuk Layani Pasien PBI Katostropik

Sebarkan artikel ini
Abdul Muhaimin Iskandar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat

JAKARTA, METRO— Menteri Koordinator Pemberdayaan Masya­rakat (Menko PM) Muhai­min Iskandar mewanti-wanti agar rumah sakit (RS) melayani pasien penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan sebelumnya, khususnya pasien katos­tropik. Dia menekankan seluruh RS akan diawasi betul.

“Rumah Sakit harus menerima dan menangani. Kalau enggak, awas ada BPJS yang mengontrol. Semua yang darurat harus ditangani oleh Rumah Sakit dan berkoordinasi kepada Kemensos, Dinas So­sial, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya ditemui usai rapat bersama Menteri Sosial (mensos) Saifullah Yusuf, Wamensos Agus Jabo, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/1).

Lebih lanjut, dia menekankan, bahwa proses re­aktivasi terus berjalan. Sebanyak 106 ribu pasien katostropik pun telah di­reaktivasi secara otomatis. Di sisi lain, rencana ground checking yang akan dilakukan oleh BPS bersama Kementerian Sosial (kemensos) terhadap 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan sebelumnya guna mevalidasi kondisi sosial ekonomi mereka.

“Masih ada (peserta, red) yang dinonaktifkan, ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada (peserta, red) yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau sudah ekonominya meningkat,” jelasnya.

Ketua Umum PKB itu pun menekankan, data sosial ekonomi sangat dinamis. Setiap hari ada yang meninggal, lahir, naik kelas, hingga turun kelas status sosial ekonominya. Kae­nanya, pemerintah daerah diminta lebih proaktif da­lam penanganan dan pembaharuan data ini.

Dalam kesempatan yang sama, Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, saat ini sudah sekitar 40 ribu peserta yang dinonaktifkan telah melakukan reaktivasi. Dari jumlah tersebut, 2.000 peserta telah masuk menjadi peserta mandiri. Angka tersebut diluar 106 ribu pasien katostropik yang kepesertaannya telah diakticasi secara otomatis.

“Meskipun mereka sudah beralih ke mandiri, tetap kita lakukan ground check nanti untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat mandiri atau juga nanti beralih ke PBI lagi,” paparnya.

Untuk PBI, lanjut dia, pembaruan data dilakukan sebulan sekali. Sedangkan, untuk penerima bantuan sosial (bansos), pemutakhiran dilaksanakan tiga bulan sekali.

Pemutakhiran ini disebutnya dapat dilakukan melalui berbagai cara. Pertama, melalui jalur resmi. Jalur ini biasanya berjenjang dari RT, RT, kepala desa, pemerintah daerah, BPS, hingga Kemensos. Namun, ada pula jalur partisipasi. Di mana, masya­rakat bisa melakukan sanggah ataupun mengajukan diri sebagai penerima bantuan baik untuk menjadi PBI maupun penerima bansos.

Masyarakat bisa berpartisipasi lewat Command Center 171, WA Center 08877-171-171 atau 0811-1171-171, maupun lewat Cek Bansos. “Kalau untuk PBI, jadi Kementerian So­sial tugasnya adalah menetapkan penerima manfaat, yang datanya dari BPS, pemda atau usulan masyarakat, kemudian nanti diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” papar­nya.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan proses ground check 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Termasuk, 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan dan telah otomatis direaktivasi kembali.

Pengecekan ini nanti­nya dilakukan pihaknya bersama dengan pendam­ping PKH Kemensos, dan Mitra Statistik BPS di daerah.

“Ini akan kami segera selesaikan yang 11 juta ini dalam waktu sekitar 2 bulan. Dan untuk 106 ribu katrostopik kira-kira selesai di tanggal 14 Maret,” papar­nya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa di aplikasi Cek Bansos saat ini sudah dilengkapi dengan fitur pemutakhiraan desil. Sehingga, masyarakat bisa secara aktif melakukan pemutakhiran kondisi sosial eko­nomi di sana.

Di samping itu, Amelia turut menekankan, pemerintah daerah perlu memahami bahwa perankingan atau pendesilan masya­rakat tidak mampu yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan a­dalah di tingkat nasional, bukan di tingkat daerah. Karenanya, bisa jadi ada warga di daerah termasuk kurang mampu namun secara nasional masih ada yang posisinya lebih di bawah yang bersangkutan. Hingga akhirnya warga tersebut pun tidak masuk daftar penerima. (jpg)