METRO PADANG

Satpol PP Sosialisasikan SE Wako Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

3
×

Satpol PP Sosialisasikan SE Wako Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASIKAN SE WAKO— Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan patroli, pengawasan, dan penertiban wilayah dalam rangka memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Wali Kota tentang ketentuan operasional serta larangan selama bulan suci Ramadhan 1447H, Minggu malam (15/2).

TANMALAKA, METRO— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban wilayah dalam rangka memberikan sosia­lisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Wali Kota tentang ketentuan operasional serta larangan selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Minggu malam (15/2).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan wali kota selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, petugas menyampaikan secara persuasif ketentuan jam operasional usaha, lara­ngan aktivitas tertentu, serta imbauan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah.

“Selain sosialisasi kepada pelaku usaha, petugas juga mengingatkan pemilik kafe, dan tempat hiburan agar menaati ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan operasional dengan norma dan kearifan lokal selama bulan Ramadhan,” kata Chandra.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi ma­sya­rakat dalam menjalankan ibadah.

Usai kegiatan sosialisasi, patroli dilanjutkan dengan pengawasan di sejumlah tempat umum guna mengantisipasi aktivitas nongkrong muda-mudi yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Petugas turut melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung di beberapa kafe dan tempat karaoke, khususnya terhadap pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas.

“Melalui kegiatan patroli dan pengawasan rutin ini, Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh ketentuan selama bulan suci Ramadhan dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang,” pungkas Chandra. (oza)