PADANG, METRO—Pelaku pencurian Handphone milik garin di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, berhasil ditangkap oleh Tim Kelwang Satreskrim Polresta Padang, Senin (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Diketahui, orang yang mencuri Hp milik garin musala diketahui berinisial MY alias Komo (36). Ia ditangkap saat sedang tidur di musala SPBU Ketaping, Jalan By Pass. Selain Komo, petugas juga mengamankan pelaku Bijaksana yang membeli Hp hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/1) pagi sekitar pukul 05.00 WIB di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang.
“Korban bernama Riyan Andara yang merupakan garin musala, kehilangan Hp saat tertidur di kamar garin musala. Korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Setelah membersihkan Musala Singapura, korban hendak mengambil ponsel yang disimpan di kamar garin. Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat,” kata Kompol Yasin, Selasa (17/2).
Kompol Yasin menambahkan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar musala. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil ponsel miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
“Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 16 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pria yang terekam CCTV tersebut berada di musala SPBU Ketaping,” ujar Kompol Yasin.
Mendapat informasi itu, kata Kompol Yasin, tim bergerak ke SPBU Ketaping dan mendapati pelaku sedang tertidur di musala. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curian tersebut kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Bijaksana.
“Kami selanjutnya mengamankan pelaku Bijaksana berikut dengan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya,” tutur Kompol Yasin.
Kompol Yasin menegaskan, pelaku Komo dalam kasus ini berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sedangkan pelaku Bijaksana berperan sebagai penadah.
“Atas perbuatannya, tersangka Komo terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. ( *)






