METRO PADANG

Beraksi di Musala, Hp Milik Garin Diembat

6
×

Beraksi di Musala, Hp Milik Garin Diembat

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku Komo (36) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas kasus pencurian Hp milik garin musala bersama seorang penadah.

PADANG, METROPelaku pencurian Handphone milik garin di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, berhasil ditangkap oleh Tim Kelwang Satreskrim Polresta Pa­dang, Senin (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

Diketahui, orang yang mencuri Hp milik garin musala diketahui berinisial MY alias Komo (36). Ia ditangkap saat sedang tidur di musala SPBU Ketaping, Jalan By Pass. Selain Ko­mo, petugas juga mengamankan pelaku Bijaksana yang membeli Hp hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/1) pagi sekitar pukul 05.00 WIB di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Amba­cang.

“Korban bernama Riyan Andara yang merupakan garin musala, kehilangan Hp saat tertidur di kamar garin musala. Korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Setelah membersihkan Mu­­sala Singapura, korban hendak mengambil ponsel yang disimpan di kamar garin. Namun, ponsel ter­sebut sudah tidak berada di tempat,” kata Kompol Yasin, Selasa (17/2).

Kompol Yasin menambahkan, korban kemudian me­­meriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar musala. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil ponsel miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa ter­sebut ke Polresta Padang.

“Kasus ini tercatat da­lam laporan polisi nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 16 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan. Tim mendapat infor­ma­­si dari masyarakat bahwa pria yang terekam CCTV tersebut berada di musala SPBU Ketaping,” ujar Kompol Yasin.

Mendapat informasi itu, kata Kompol Yasin, tim bergerak ke SPBU Ketaping dan mendapati pelaku sedang tertidur di musala. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curian tersebut kepada seseorang yang­ dikenal dengan panggilan Bijaksana.

“Kami selanjutnya me­nga­mankan pelaku Bijaksana berikut dengan ba­rang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya,” tutur Kompol Yasin.

Kompol Yasin menegaskan, pelaku Komo da­lam kasus ini berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sedangkan pelaku Bijaksana berperan sebagai penadah.

“Atas perbuatannya, tersangka Komo terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk pro­ses hukum lebih lanjut,” tu­kas­nya. ( *)