METRO SUMBAR

PT HSH Kuasai Lahan di Lokasi Rawan Bencana, Sekdaprov Sumbar Minta Peduli Keselamatan Warga

12
×

PT HSH Kuasai Lahan di Lokasi Rawan Bencana, Sekdaprov Sumbar Minta Peduli Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar bersama Kepala OPD Lingkup Pemprov Sumbar melaksanakan pertemuan dengan Pimpinan PT HSH, H. Ali Usman Suib dan Kuasa Hukumnya, Rahmat Wartira, SH di Lembah Anai, Senin (16/2).

TANAHDATAR, METRO–Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, meminta pihak PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) memiliki kepedulian terhadap keselamatan warga yang berkunjung di Kawasan Wisata Alam (KWA) Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Pasalnya, kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut kawasan rawan bencana. Apalagi bangunan terbengkalai kerangka besi empat lantai dan Masjid Al Hidayah yang berlokasi di kawasan tersebut dikuasai PT HSH.

“Jangan sampai ketika pengunjung datang, singgah beristirahat dan beribadah di masjid dan juga menikmati pemandangan di lokasi bangunan PT HSH ini, justru terdampak bencana nantinya. Karena kawasan ini rawan bencana,” ungkap Arry Yuswandi saat pertemuan dengan Pimpinan PT HSH, H. Ali Usman Suib dan Kuasa Hukumnya, Rahmat Wartira, SH di Lembah Anai, Senin (16/2).

Arry Yuswandi mengingatkan hal ini kepada PT HSH, karena dalam waktu dekat memasuki Lebaran. Di mana kawasan ini selalu menjadi daya tarik masyarakat untuk singgah saat Lebaran.

Arry Yuswandi mencontohkan kawasan di Jembatan Kembar Lembah Anai yang dilanda banjir bandang dan menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, siapa sangka kawasan tersebut diterjang banjir bandang? Padahal, di kawasan tersebut tidak ada sungai. Hanya mata air. Tiba-tiba saja datang banjir bandang di saat warga sedang singgah berteduh karena hujan.

“Keselamatan masyarakat tanggung jawab utama pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Pemerintah daerah punya tugas menjamin keselamatan warga. Kalau tugas itu tidak terlaksana, maka itu menjadi kesalahan kami selaku pemerintah,” ujar Arry Yuswandi.

Ia kembali mengingatkan pihak PT HSH, Sumbar ,dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana. Karena itu, upaya pencegahan dan mitigasi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita tentu tidak ingin bencana terulang kembali. Yang bisa kita lakukan mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk yang berdampak pada keselamatan masyarakat,” katanya.

Arry Yuswandi juga menjelaskan, kondisi infrastruktur jalan saat ini belum sepenuhnya pulih. Jalur Malalak memang mulai bisa dilewati, namun belum optimal seperti sebelumnya. Hal ini berdampak pada skema rekayasa lalu lintas saat Lebaran.

“Biasanya saat puasa atau Idul Fitri ada skenario one way. Tapi dengan kondisi sekarang, skema itu tidak bisa diterapkan. Maka jalur utama nanti tetap melalui Lembah Anai, termasuk Sitinjau Laut,” jelasnya.

Diketahui, Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan PT HSH yang berdiri di lokasi sempadan DAS Lembah Anai. Hal ini dikarenakan PT HSH melakukan gugatan surat keputusan terkait pembongkaran tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, pada 11 November 2025 lalu. Dari gugatan tersebut PTUN Padang sudah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menunda pembongkaran.

“Kita sudah tiga kali melayangkan surat kepada PT HSH untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, kita juga menghormati keputusan sela PTUN tersebut. Karena itu bangunan yang dikuasai PT HSH tersebut kita tunda pembongkarannya,” ungkap Arry Yuswandi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira, menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemprov Sumbar menjaga keselamatan masyarakat. Ia juga membuka peluang pemanfaatan kawasan sebagai posko Lebaran, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Kalau ada alternatif seperti dulu, misalnya dijadikan Posko Lebaran atau Operasi Ketupat, kami sangat mengapresiasi. Itu bentuk pemanfaatan kawasan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya juga siap mendukung pemasangan spanduk imbauan keselamatan dengan bahasa yang bersifat persuasif.“Kami siap menyiapkan spanduk imbauan, dengan bahasa yang tidak atraktif, sekadar mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati,” katanya.

Namun, Rahmat menegaskan, perintah bongkar yang dilakukan Pemprov Sumbar tersebut adalah objek perkara. Persoalannya adalah surat perintah pembongkaran dengan perkara yang diajukan, justru diputuskan PTUN Padang menunda pembongkaran. “Dengan ditundanya pembongkaran, Pemprov Sumbar harus menghormati putusan sela PTUN Padang tersebut,” tegasnya.

Rahmat mengingatkan Pemprov Sumbar, sebelum menggugat ke PTUN Padang, PT HSH sudah tertib dan menghormati Pemprov Sumbar.

“Secara hukum kami berhak menggunggat. Dengan keputusan PTUN Padang, sama-sama menguntungkan. Tidak ada bahasa yang mengganggu. Kita menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Kami tidak mau diperintah. Perintah yang kami hormati putusan sela. Karena itu kami menawarkan untuk sumbangsih membuat imbauan dan kami menyiapkan semuanya,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy, menyoroti potensi peningkatan volume kendaraan dan pengunjung di kawasan tersebut saat Lebaran. “Pasti akan terjadi lonjakan arus lalu lintas dan pengunjung. Ini yang kita antisipasi, apalagi kawasan ini ada masjid dan area parkir yang ramai,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata soal penertiban, melainkan upaya mencegah risiko yang lebih besar. “Kalau pemerintah bertindak bisa disalahkan, tidak bertindak juga disalahkan. Tapi yang jelas, keselamatan masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama,” tutupnya.(fan)