JAKARTA, METRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria (MZ) dan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, M Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Solsel Tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, kronologi perkara tersebut. Kasus ini berawal ketika Pemkab Solsel mengadakan sejumlah proyek pada 2018, salah satunya pembangunan Masjid Agung Solsel dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar.
”Selain masjid, ada juga pembangunan jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar. Muzni mendatangi MYK pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solsel. Atas penawaran tersebut MYK menyatakan berminat,” kata Basaria dalam keterangan pers, Selasa (7/5).
Selanjutnya, katanya, pada Februari atau Maret 2019, giliran proyek jembatan Ambayan yang ditawarkan Muzni kepada Yamin. KPK menduga dalam periode waktu sejak Januari hingga Maret itu, Muzni memerintahkan secara langsung atau tidak langsung agar pengerjaan proyek itu diberikan kepada Yamin.
Atas tindakan itu, Muzni disebut beberapa kali meminta uang kepada Yamin. Rinciannya Rp410 juta dalam bentuk tunai dan Rp50 juta dalam bentuk barang. Selain itu, pada Juni 2018, Muzni juga meminta Yamin agar uang sejumlah Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol THR Pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
”“Diduga pemberian uang dari MYK pada MZ yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019,” ucapnya.
Basaria juga menambahkan Yamin telah memberi sejumlah uang terkait proyek pembangunan masjid agung tersebut kepada bawahan Muzni yang juga pejabat Pemkab Solok Selatan. Uang yang diberikan sejumlah Rp315 juta.
Selama proses penyidikan, Muzni telah menyerahkan uang sebesar Rp440 juta dan dijadikan barang bukti. Sementara kedua tersangka juga dicegah bepergian ke luar negeri.
”Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Minta Maaf
Sehari sebelumnya Muzni Zakaria menyampaikan permintaan maafnya di hadapan peserta apel gabungan ASN Pemkab Solok Selatan, Senin (6/5) di halaman Kantor Bupati di Padang Aro.
”Atas nama Bupati dan juga keluarga, dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini saya memohon maaf kepada kita semua. Permohonan maaf juga saya sampaikan atas terganggunya kita semua atas kejadian yang menimpa saya yang kita semua sudah mengetahuinya,” ujarnya.
Muzni menambahkan bahwa sebagai warga yang taat hukum, ia siap menjalani proses hukum yang ada.
”Ini jalan hidup yang harus diterima. Saya pasti taat hukum dan sangat menghormati proses hukum di KPK yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada para ASN dan juga masyarakat, untuk bisa bersabar dan tidak terpancing untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu serta menjaga kebersamaan.
”Jangan terganggu kebersamaan kita. Jangan goncang. Ini cobaan dari Allah SWT yang kami harus ikhlas menerimanya. Mohon doa agar semuanya berjalan sebaik-baiknya. Dan Sampai saat ini, saya masih menjalankan tugas dan tanggungjawab seperti biasanya,” tukasnya.
Sebelumnya, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK RI, Muzni Zakaria mundur dari kepengurusan DPC Partai Gerindra. Muzni menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Solsel sejak tahun 2015 lalu.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Solsel Isyuliadri Maas, Jumat (3/5) menyebut, mundurnya Muzni Zakaria memang terkait dengan kasus yang sedang membelitnya di KPK. Alasan mundur agar tidak mengganggu aktivitas dan stabilitas partai. Dia juga tengah fokus mengikuti proses hukum.
Rumah Digeledah
Sebelumnya petugas KPK RI mendatangi rumah Bupati Solsel, Muzni Zakaria yang berlokasi di Jalan Tanjung Karang nomor 12, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4).
Berdasarkan informasi dari Teguh (26) salah seorang warga yang tinggal di sekitar rumah Bupati Solsel tersebut mengatakan, sekitar pukul 08.00 WIB dia melihat dua orang memakai rompi KPK memasuki rumah tersebut beserta dengan dua orang personel kepolisian.
“Saat itu sekitar pukul 08.00 WIB saat saya sedang menjaga warung tiba-tiba melihat dua orang memakai rompi KPK serta dua orang polisi keluar dari sebuah mobil dan masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah itu pintu rumah serta pagar rumahnya langsung di tutup,” ujar Teguh. (jpnn/r)