METRO PADANG

Satpol PP Sosialisasikan Ketentuan Operasional Pelaku Usaha serta Larangan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H

4
×

Satpol PP Sosialisasikan Ketentuan Operasional Pelaku Usaha serta Larangan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban wilayah dalam rangka memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Wali Kota tentang ketentuan operasional serta larangan selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Minggu malam (15/2).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan walikota selama bulan suci Ramadhan.

Petugas menyampaikan secara persuasif ketentuan jam operasional usaha, larangan aktivitas tertentu, serta imbauan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah.

Selain sosialisasi kepada pelaku usaha, petugas juga mengingatkan pemilik kafe, dan tempat hiburan agar menaati ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan operasional dengan norma dan kearifan lokal selama bulan Ramadhan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Usai kegiatan sosialisasi, patroli dilanjutkan dengan pengawasan di sejumlah tempat umum guna mengantisipasi aktivitas nongkrong muda-mudi yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Petugas turut melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung di beberapa kafe dan tempat karaoke, khususnya terhadap pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas.

Melalui kegiatan patroli dan pengawasan rutin ini, Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh ketentuan selama bulan suci Ramadhan dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang. (oza)