BERITA UTAMA

Tidak Laporkan Kegiatan Galian C, Kepala BKD Dharmasraya akan Surati Perusahaan TKA

2
×

Tidak Laporkan Kegiatan Galian C, Kepala BKD Dharmasraya akan Surati Perusahaan TKA

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Dharmasraya, Martin Yunus dan Kabid Pendapatan BKD Dharmasraya, Ning

DHARMASRAYA, METRO–Di tengah kondisi keterbatasan keuangan daerah yang serba minimalis, ma­sih saja ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaporkan kegiatan mereka dan membayarkan pajak.

Salah satu pajak yang sering diabaikan tersebut adalah aktivitas galian C; yang padahal rutin dipakai perusahaan untuk pemeliharaan jalan. Padahal, galian C memiliki resiko ling­kungan yang tinggi.

Disampaikan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Martin Yunus, bahwa salah satu pihak yang belum membayar pajak galian C ke BKD adalah Perusahaan Tidar Kerinci Agung atau PT TKA.

Baca Juga  Telinga Hilang, Jasad Membusuk di Tepi Sungai

“Untuk itu, dalam waktu dekat, kami akan agen­dakan pertemuan dengan PT TKA membahas ma­salah ini dan meminta penjelasan terkait itu, yang tentu sebelumnya kami akan surati terlebih dahulu, “ tegasnya, Jumat (13/2).

Martin juga menambahkan, bahwa selain pajak galian C, masih terda­pat jenis retribusi yang bisa didapatkan sebagai pendapatan oleh daerah dari aktivitas perusahaan, yaitu Retribusi Parkir, listrik atau penerangan, dan juga air tanah.

“Maka dari itu, selain pajak galian C, kami juga akan komunikasikan ma­salah ini nanti dengan perusahaan,” sebutnya.

Baca Juga  Ma’ruf Amin Usulkan Penerima Bansos Dicabut jika Digunakan Judi Online

Kalau untuk Perdanya, Martin menjelaskan, bahwa itu diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 me­ngatur pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan.

“Jadi tidak ada alasan jika perusahaan tersebut berdalih dengan mengatakan bahwa belum ada Peraturan Daerah yang me­ngatur hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui Whats­App terkait belum dibayarkannya galian C oleh PT TKA, Humas PT TKA, Syaiful tidak memberikan keterangan sepatah katapun. (dpr)