BERITA UTAMA

Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, AJ Terancam 12 Tahun Penjara

6
×

Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, AJ Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Jorong Bulakan, Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (12/2) malam.

PAYAKUMBUH, METRO Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang di­duga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Jorong Bulakan, Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Ha­la­ban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (12/2) malam.

Dari tangan tersangka berinisial AJ (31), polisi mengamankan tiga paket sa­bu-sabu dengan total berat 0,47 gram. AJ diketahui merupakan warga Jorong Padang Ma­ngu­nai, Nagari Am­palu, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Kapolres Paya­kum­buh Ricky Ricardo melalui Kasat Reser­se Narkoba Hendra menjelaskan, penang­ka­pan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas AJ yang diduga kerap mengedarkan ba­rang haram tersebut.

“Beberapa hari sebelum penangkapan, tim su­dah melakukan pengintaian dan memantau pergerakan tersangka. Proses penindakan yang kami la­ku­kan juga telah sesuai dengan prosedur yang ber­laku,” ujar AKP Hendra, Jumat (13/2).

Ia mengungkapkan, saat diamankan, AJ baru saja kembali setelah mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya sebagai pengedar, mes­­ki mengklaim hanya menjalankan peredaran dalam skala kecil.

“Dia membeli sabu-sabu sekitar satu gram, kemudian dijual sebagian. Dari situ dia memperoleh keuntungan dan juga mengonsumsi sebagian barang tersebut,” tuturnya.

Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian da­lam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Payakumbuh.

Baca Juga  Salon Esek-Esek Padang Teater Diobrak-abrik

“Kami tegaskan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi aktivitas narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Polres Payakumbuh akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AJ telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau ma­sya­rakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Payakumbuh yang aman dan bebas dari narkoba,” kata AKP Hendra. (uus)

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota, Zarwiko Irzal, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan sepeda motor Hon­da Revo bernomor polisi BA 6618 AAP.

Honda Beat tersebut dikendarai Aidil Adha (20), yang membonceng Fhazi (20). Keduanya merupakan pelajar dan warga Jorong Pulau Panjang, Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Sementara Honda Revo dikendarai Pril Susanto Gea (19), seorang wiraswasta asal Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Ketiga pengendara diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga  Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Mendalam

Menurut Zarwiko, ke­ce­lakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Ketika mendekati lokasi kejadian, pengendara Beat diduga berupaya men­da­hului kendaraan yang berada di depannya.

“Pada saat yang bersamaan datang sepeda motor Honda Revo dari arah berlawanan sehingga ta­bra­kan tidak dapat dihindari,” ujar Zarwiko.

Akibat benturan tersebut, ketiga korban mengalami luka dengan tingkat berbeda. Aidil Adha mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka lecet di tangan kanan. Pril Susanto Gea menderita luka robek di tangan kanan serta luka lecet di bagian kepala dan kaki kanan. Sementara Fhazi mengalami luka robek dan lecet pada bagian bibir serta luka lecet di tangan kiri.

“Semua korban telah dievakuasi dan dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Zarwiko.

Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan. Honda Beat mengalami kerusakan di bagian depan dan samping kanan, sedangkan Honda Revo rusak di bagian de­pan. Kerugian materiel akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp10 ju­ta.

Pihak kepolisian meng­imbau para pengguna jalan agar lebih berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa. (uus)