SIJUNJUNG, METRO— Satreskrim Polres Sijunjung menggerebek praktik perjudian kartu remi jenis song yang berlangsung di sebuah kedai kawasan Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (12/2) siang.
Dalam penindakan tersebut, enam pria berhasil diamankan, terdiri atas lima pemain dan satu orang pemilik kedai yang diduga menyediakan tempat sekaligus perlengkapan judi.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Kedatangan petugas secara mendadak membuat para pelaku tidak sempat menghindar saat tengah asyik bermain kartu dengan taruhan uang.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa penindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lansek Manih 2026 dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sijunjung.
“Dari hasil penggerebekan, diamankan enam orang laki-laki dengan peran berbeda. Lima orang diketahui sedang bermain judi kartu remi menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat permainan,” ujarnya, Jumat (13/2).
Menurut Hendra Yose, keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (60), YLM (64), AFL (51), JN (42), DM (47), serta MHP (58) yang diduga sebagai pemilik kedai. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain satu buku tulis berisi catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Februari 2026. Aktivitas perjudian, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap keenam pelaku dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Konsekuensi hukumnya jelas dan tegas. Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Hendra Yose.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP. (ndo)






