BERITA UTAMA

Kasus Ayah Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya, Komisi III DPR RI minta APH Tangani Secara Adil dan Proporsional

10
×

Kasus Ayah Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya, Komisi III DPR RI minta APH Tangani Secara Adil dan Proporsional

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI

PDG.PARIAMAN, METROKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum (APH) menangani perkara pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, secara adil dan proporsional. Ia menekankan pentingnya menggali secara menyeluruh latar belakang peristiwa, khususnya kondisi psikologis pelaku yang diduga mengalami guncangan emosional berat.

Habiburokhman menyampaikan empati terha­dap ED yang diduga me­lakukan pembunuhan setelah mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama. Menurutnya, mes­kipun tindakan menghilangkan nyawa ti­dak dapat dibenarkan, proses hukum tetap harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi batin pelaku.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman, Rabu (11/2).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana terdapat konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang dapat dikecualikan dari pidana apabila tindakan yang dilakukan secara langsung dipicu oleh keguncangan jiwa yang hebat.

Selain itu, Habiburokhman menilai tidak tepat jika ED dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ia merujuk Pa­sal 54 KUHP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan putusan.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi per­timbangan penting da­lam menentukan putusan yang adil,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan ED merupakan perkara pidana yang berdiri sendiri dan terpisah da­ri kasus pencabulan yang lebih dahulu dilaporkan ke polisi.

“Perlu dijelaskan sejak awal, ini dua kasus yang berbeda. Kasus pencabulan ditangani terlebih dahulu, baru kemudian terjadi peristiwa pembunuhan. Jadi proses hukumnya terpisah,” kata Andrenaldo.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pencabulan terhadap anak ED pertama kali diterima Polres Pariaman pada 13 September 2025. Penyidik langsung melakukan penanganan dan kasus tersebut sempat dirilis secara resmi ke publik.

Dalam perkembangannya, terungkap bahwa terduga pelaku utama bukan pihak yang awalnya dilaporkan, melainkan seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Kasus pencabulannya kami proses terlebih dahulu sesuai prosedur. Itu murni perkara pidana ter­sendiri,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan terjadi beberapa jam setelah ED mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut. Kapolres menegaskan, secara fakta hukum, perbuatan tersebut tidak terjadi secara spontan.

“Informasi itu diketahui sekitar siang hingga sore, sedangkan perbuatannya terjadi malam hari. Ada rentang waktu dan aktivitas lain sebelumnya. Hal ini menjadi bagian penting dalam konstruksi penyidikan,” jelas Andrenaldo.

Ia menambahkan, ka­re­na laporan polisi pembunuhan dibuat pada tahun 2025, maka proses hukum terhadap ED masih menggunakan KUHP lama, bukan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Aturannya jelas. Semua perkara mengikuti hukum yang berlaku saat laporan polisi dibuat. Karena LP-nya tahun 2025, ma­ka kami menggunakan KUHP lama,” tegasnya.

Atas dasar itu, ED dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap P19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi. Salah satu kelengkapan yang diminta adalah pemeriksaan saksi ahli kejiwaan guna menilai kondisi psikologis ED saat kejadian.

“Ahli kejiwaan penting untuk menggambarkan kon­disi batin tersangka, apakah terdapat tekanan psi­kis atau guncangan emosi. Ini bagian dari kehati-hatian penyidik agar berkas perkara benar-benar komprehensif,” kata Andrenaldo.

Kapolres menegaskan bahwa perhatian dari DPR dan publik dihargai, namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tugas kami menyiapkan berkas perkara secara utuh. Soal putusan dan pertimbangan hukum, se­pe­nuh­nya menjadi kewenangan hakim,” pungkasnya. (ozi)