SOLSEL, METRO—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial JG (33) diamankan di Jorong Sungai Kalu II, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Selasa (10/2) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial JG yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Faisal, Rabu (11/2).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 0,21 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik, lengkap dengan sedotan dan kaca pirex, yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini, JG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia mengingatkan bahwa narkoba dapat merusak masa depan generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Polres Solok Selatan, lanjut AKBP Faisal, berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (jef)






