BERITA UTAMA

Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi, Aktivitas Penambangan Batuan Dihentikan Sementara

10
×

Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi, Aktivitas Penambangan Batuan Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
PASANG PLANG— Pemasangan plang penghentian sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar.

PDG. PARIAMAN, METROPemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Lang­kah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penghentian tersebut ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi tambang milik kedua perusahaan. Berdasarkan hasil pengawasan, keduanya diketahui telah melakukan kegiatan penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, namun belum diindahkan.

Baca Juga  Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

“Pemasangan plank peng­hentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khu­susnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2).

Ia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan saat ini bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah ma­sih membuka ruang bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa keleng­kapan dokumen, maka pe­nanganannya akan diting­katkan sesuai dengan me­kanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Helmi, langkah tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pemegang SIPB hanya dapat melaksanakan kegiatan penambangan setelah mengantongi persetujuan dokumen perencanaan penambangan, termasuk dokumen teknis dan dokumen ling­kungan hidup.

Baca Juga  Distro Wayoik Disatroni Penipu

Pemprov Sumbar, lanjutnya, berkomitmen me­la­kukan penataan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya ini bertujuan memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, mematuhi regulasi, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Penertiban di lapangan dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar. Tim tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat. (fan)