PDG. PARIAMAN, METRO—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penghentian tersebut ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi tambang milik kedua perusahaan. Berdasarkan hasil pengawasan, keduanya diketahui telah melakukan kegiatan penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, namun belum diindahkan.
“Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2).
Ia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan saat ini bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah masih membuka ruang bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Helmi, langkah tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pemegang SIPB hanya dapat melaksanakan kegiatan penambangan setelah mengantongi persetujuan dokumen perencanaan penambangan, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar, lanjutnya, berkomitmen melakukan penataan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya ini bertujuan memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, mematuhi regulasi, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Penertiban di lapangan dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar. Tim tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat. (fan)






