BERITA UTAMAMETRO BISNIS

Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN danPekerja Swasta Sebelum dan Setelah Lebaran Idul Fitri

0
×

Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN danPekerja Swasta Sebelum dan Setelah Lebaran Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

JAKARTRA, METRO–Pemerintah mengumumkan penerapan skema kerja Work From Anywhere (W­FA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur si­pil negara (ASN) maupun pekerja swasta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas ma­sya­rakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HB­KN) Idul Fitri 1447 H/2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan tambahan hari libur, tetapi hanya pe­ngaturan untuk fleksibilitas kerja.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear. Work From Anywhere atau flexible working arrangement,” kata Airlangga dalam Konferensi Per Stimulus HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Baca Juga  Pelajari Ranperda Rencana Induk Pariwisata, Bapemperda DPRD Batubara Kunjungi DPRD Sumbar

Menurut dia, pelaksanaan WFA akan berlaku selama lima hari, yakni pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Skema ini diharapkan da­pat mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus memberikan ruang bagi ma­syarakat untuk mengatur perjalanan dengan lebih baik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan ma­sya­rakat merencanakan perjalanan selama libur Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelasnya.

Airlangga menyampaikan, ketentuan teknis pe­laksanaan WFA akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait. Bagi ASN, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Pen­dayagu­naan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Bi­rokrasi (PAN­RB).

Baca Juga  Aktif Dorong Ekonomi Kala Pandemi, PLN Raih Penghargaan The Best State Owned Enterprise In Nation Building

Sementara untuk pekerja swasta, aturan teknisnya akan diterbitkan melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti detailnya akan disampaikan oleh Ibu Men­pan RB dan Menteri Tenaga Kerja. Bagi pegawai ASN akan ada Surat Edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada Surat Edaran dari Menaker,” pungkasnya. (jpg)