BERITA UTAMA

Bangunan Liar di Kawasan Lembah Anai Bakal Dibongkar Paksa 16 Februari 2026

8
×

Bangunan Liar di Kawasan Lembah Anai Bakal Dibongkar Paksa 16 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
keterangan pers— Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan dan Kepala Biro Hukum, Masheri Yanda Boy memberikan keterangan pers.

PADANG, METROPemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bakal menertibkan bangunan tanpa izin yang berlokasi di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cagar Alam Lem­bah Anai, Kabupaten Ta­nah Datar, pada 16 Fe­bruari 2026 mendatang.

Keputusan penertiban ba­ngunan tanpa izin di Ka­wasan Wisata Alam (KWA) tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemprov Sumbar yang dipimpin Se­k­retaris Daerah Provinsi (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, Selasa (10/2) di Dinas Bina Marga Cipta Karta Tata Ruang (BM­CKTR) Sumbar.

Arry Yuswandi menga­ta­kan, penertiban bangu­nan ini setelah Pemprov Sumbar melakukan tah­a­pan sosialisasi dan pe­ri­nga­tan kepada pemilik bangunan terlebih dahulu.

“Dalam tahapannya, ada peringatan melakukan pembongkaran secara man­­­­diri. Ini kita sudah beri tenggat waktu Januari 2026 lalu. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, maka sekarang ini kita ra­pat persiapan pem­bong­karan paksa yang akan dilaksanakan 16 Februari 2026 nanti”  tegas Arry Yuswandi.

Se­telah dilakukan pembongkaran paksa, ma­ka kawasan sempadan sungai KWA tersebut nanti dilakukan rehabilitasi. Pembong­karan paksa dan rehabilitasi nanti juga melibatkan Balai Wilayah Sungai Su­matera (BWSS) V, Dinas PSDA BK Sumbar dan BKSDA.

Meski akan melakukan penertiban terhadap bangunan di sepanjang DAS Lembah Anai tersebut, namun ada beberapa bangunan yang ditunda dilakukan penertiban. Bangunan tersebut dikuasi PT Hidayah Syariah Hotel (HSH).

Baca Juga  Tiga Program Prioritas Nasional jadi Acuan dalam Musrenbang

Penundaan dilakukan karena PT HSH melakukan gugatan surat keputusan terkait pembongkaran ter­sebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pa­dang, pada 11 November 2025 lalu. Dari gugatan tersebut PTUN Padang su­dah mengeluarkan pu­t­usan sela yang meny­at­akan menunda pem­bong­karan.

“­Kita sudah tiga kali melayangkan surat kepada PT HSH untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, kita juga menghormati keputusan sela PTUN tersebut. Karena itu bangunan yang dikuasai PT HSH tersebut kita tunda pembongkarannya,”  ungkap Arry Yuswandi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Al­fikri mengatakan, pembongkaran paksa pada 16 Februari 2026 nanti, setelah melalui proses semua ta­ha­pan peringatan dan sosialisasi. Namun, kenya­ta­an­­nya lokasi tersebut ma­sih dipakai dan dimanfaatkan.

“Kita ingin penindakan ini dilakukan. Seluruh bangunan yang ada di kawasan Lembah Anai akan dibong­kar. Baik itu bangunan rumah makan, kolam pemandian dan bangunan liar lainnya. Termasuk juga nanti bangunan yang dikuasai PT HSH, meski sekarang dilakukan penundaan sementara saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya bangunan di sempadan DAS Lembah Anai saja. Penertiban ke depan akan berlanjut terhadap bangunan-bangu­nan liar yang melanggar tata ruang dan wilayah, dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota nantinya.

Baca Juga  Sepasang Kekasih jadi Pencuri Ternak, Beraksi di Pessel, Diciduk di Padang

Dari sisi legalitas, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Kepala Biro Hukum, Masheri Yanda Boy menegaskan bangunan di sepanjang sempadan DAS Lembah Anai tersebut pembangunan dilakukan tanpa izin di kawasan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.

Pemerintah melalui Ke­men­­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak­yat (PUPR) melalui Dit­jen Sumber Daya Air, da­lam Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, juga telah memvalidasi, pembangu­nan komersial di sempa­dan sungai pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan. Surat tersebut menjadi rujukan penting dalam memastikan langkah penertiban memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Satpol PP Pro­vinsi Sumbar, Irwan menegaskan pihaknya siap me­nurunkan personil untuk melakukan pembongkaran pak­sa. Pembongkaran ba­ngu­nan di KWA Lembah Anai juga melibatkan personil Satpol PP Kabupaten Tanah Datar nanti.

“Seluruh tahapan su­dah dilakukan. Termasuk teguran. Namun tidak diindahkan. Pembongkaran paksa dilakukan karena Satpol PP Sumbar bertugas menegakkan peraturan daerah (perda), yakni Perda Nomor 2 Tahun 2025 Provinsi Sumbar tentang Rencana Tata Ruang Wila­yah (RTRW),” te­gas­nya.­(fan)