LIMAPULUH KOTA, METRO —Menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polres 50 Kota turun langsung ke lapangan. Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (8/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., didampingi Ipda Bayu Satria JF dan personel gabungan lainnya. Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan alat berat sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Meski demikian, petugas mendapati sejumlah jejak aktivitas pertambangan, seperti lubang bekas galian alat berat dan rangkaian papan kayu yang dirakit menyerupai box penyaring. Peralatan itu diduga digunakan untuk memproses material tambang dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sekitar 40 warga yang masih melakukan penambangan secara manual menggunakan dulang.
“Masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, di mana komoditas gambir yang sebelumnya menjadi mata pencaharian utama saat ini mengalami penurunan harga yang signifikan. Dalam satu hari, hasil pendulangan emas tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Iptu Restu.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan di lapangan, tim gabungan memasang garis polisi (police line) pada box penyaring yang ditemukan. Petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada warga terkait risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas PETI.
Polisi menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat pun diimbau agar ikut menjaga kelestarian alam demi kepentingan bersama.
Penyelidikan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Namun, tim menghadapi sejumlah kendala, di antaranya adanya dukungan sebagian warga terhadap aktivitas PETI, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau. Untuk mencapai lokasi, petugas bahkan harus menyeberangi sungai menggunakan perahu.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan humanis terhadap praktik penambangan emas tanpa izin. Selain langkah represif, pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat juga akan terus diintensifkan guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di kemudian hari. (uus)






