PDG.PARIAMAN, METRO—Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat penumpang asal Provinsi Aceh diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat hampir 8 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) BIM saat melakukan pemeriksaan X-Ray pada Senin (12/1). Petugas mendapati adanya barang mencurigakan di dalam koper salah satu penumpang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan sabu yang disembunyikan di sela pakaian serta di dalam kurungan celana di dalam koper,” ujar Faisol dalam keterangan pers di Mapolres Padang Pariaman, Senin (9/2).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan di lapangan, polisi menyita total 7.964,83 gram sabu atau hampir 8 kilogram yang berasal dari empat koper milik para tersangka.
“Total barang bukti berasal dari empat koper itu. Total beratnya 7 kilo 964 gram,” tegasnya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial KSG (30) warga Kota Langsa, AS (27) warga Aceh Tamiang, RA (22) warga Aceh Utara, dan M (22) warga Aceh Timur. Mereka diduga membawa sabu dari Aceh melalui jalur darat sebelum mencoba melanjutkan perjalanan udara dari BIM menuju Jakarta dan Bogor.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan cukup rapi. Sabu dibungkus aluminium foil untuk mengelabui mesin pemindai, lalu disisipkan di antara pakaian dalam koper. Setelah satu orang diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lain yang diduga satu jaringan.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan internasional di balik pengiriman tersebut.
“Status mereka masih kami kembangkan. Apakah kurir atau pemilik, termasuk siapa penerimanya di Jakarta dan Bogor, masih dalam pendalaman,” katanya.
Kapolres juga menyoroti besarnya dampak yang dapat ditimbulkan jika barang haram tersebut lolos ke pasaran.
“Kalau kita kalkulasikan, 1 gram bisa dipakai tiga orang. Artinya, 7 kilo lebih ini bisa merusak sekitar 21 ribu calon pengguna. Nilai ekonominya juga besar, bisa mencapai Rp10 miliar jika dijual di pasaran,” ungkap Faisol.
Keempat tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sita 43 Kg Ganja di Batang Anai, Seorang Pemuda Diciduk
Dalam pengungkapan terpisah, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja skala besar di Kecamatan Batang Anai. Polisi menyita lebih dari 43 kilogram ganja kering yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan 46 paket besar ganja dengan total berat lebih dari 43 kilogram.
“Pada tanggal 10 Januari 2026, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 46 paket besar dengan berat total lebih dari 43 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Korong Talao Mundam,” ujar Faisol.
Selain tiga karung besar berisi ganja, polisi juga menyita delapan plastik hitam, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit timbangan kiloan. Saat penggerebekan berlangsung, rumah dalam kondisi kosong dan diduga hanya dijadikan lokasi transit sebelum ganja diedarkan ke sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Dari hasil pengembangan bersama Unit Resmob Polda Sumatera Barat, polisi menangkap seorang pria berinisial S pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.08 WIB di kawasan Aia Pacah, Kota Padang. Ia diduga sebagai pemilik ganja tersebut.
Kapolres menyebut ganja itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan masuk ke Sumatera Barat melalui jalur darat sebelum ditransitkan di Batang Anai.
“Jaringan ini masih kami kembangkan, termasuk pihak-pihak lain yang berperan sebagai fasilitator maupun pemodal. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. (ozi)






