PDG. PARIAMAN, METRO—Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial B (16) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban kini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini berada dalam pendampingan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan secara menyeluruh.
Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar, menyampaikan bahwa korban sudah tiga hari berada di rumah perlindungan guna mendapatkan pendampingan psikologis, layanan medis, dan bantuan hukum.
“Korban sudah kami dampingi di RPSA selama tiga hari. Proses pelaporan sudah dilakukan, dan besok dijadwalkan visum untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Fatmiyeti, Senin (9/2).
Ia menjelaskan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Perkenalan dengan terduga pelaku bermula dari Instagram, lalu berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp.
Dalam proses komunikasi tersebut, korban diduga dirayu dan dibujuk hingga akhirnya bersedia bertemu dengan terduga pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Batang Anai. Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali hingga menyebabkan kehamilan.
“Korban diiming-imingi dan dibujuk. Terduga pelaku juga memberikan alamat yang ternyata palsu. Setelah ditelusuri, alamat tersebut tidak ditemukan,” jelas Fatmiyeti.
Ia menambahkan, identitas dan asal-usul terduga pelaku sampai saat ini belum terungkap. Pria tersebut disebut mengaku sebagai pendatang, sementara keberadaan keluarga maupun domisilinya tidak diketahui, sehingga menyulitkan proses penelusuran lebih lanjut.
Saat ini, RPSA memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Selain itu, lembaga tersebut juga berupaya memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, terutama hak atas pendidikan.
“Kami mengupayakan agar korban tetap bisa mengikuti ujian kelulusan SMP. Meski menjadi korban, masa depan dan pendidikan anak harus tetap dilindungi,” tegas Fatmiyeti.
RPSA juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial. Menurutnya, tidak sedikit kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berawal dari interaksi di ruang digital.
Sementara itu, pihak kepolisian dijadwalkan melakukan pemeriksaan medis serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. (ozi)






