JAKARTA, METRO–Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berusaha meningkatkan digitalisasi pelayanan publik. Polri pun telah membuat program penerapan E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, E-BPKB memiliki keunggulan dibanding BPKB konvensional yakni dilengkapi sistem elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan. Dengan begitu, akurasi data nasional tentap kepemilikan kendaraan lebih tinggi.
Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya. Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data.
“Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Wibowo, Senin (9/2).
Dia menyampaikan, E-BPKB akan mempermudah masyarakat terkait administrasi kendaraan. Selain itu, E-BPKB juga membuat tugas kepolisian lebih efektif, khususnya dalam pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan validitas dan akurasi data kendaraan bermotor.
Sejalan dengan arahan Kapolri, Dirregident Korlantas Polri juga menginstruksikan seluruh jajaran regident di tingkat pusat maupun daerah agar melaksanakan implementasi E-BPKB secara profesional, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan prima. Jajaran diminta memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat agar penerapan E-BPKB berjalan optimal dan tepat sasaran.
Melalui E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan dapat dilakukan secara elektronik dan lebih cepat, riwayat status kendaraan dapat ditelusuri dengan mudah, serta pemilik kendaraan dapat mengakses data kendaraan secara digital melalui smartphone yang memiliki teknologi NFC. Selain itu, penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan. (jpg)






