PESSEL, METRO–Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana beserta Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Painan pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan” di Aula Kantor Cabang BRI Painan.
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Cabang BRI Painan, Helmi Shauman beserta jajarannya dan seluruh pegawai Bank BRI Kantor Cabang.
Pimpinan Cabang BRI Painan, Helmi Shauman dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kantor BRI Cabang Painan dengan tema pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
“Kami berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat mencegah terjadinya korupsi di BRI Cabang Painan”, kata Helmi.
Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana mengatakan kejaksaan saat ini tidak hanya berfokus dalam penindakan tindak pidana korupsi, namun juga berfokus dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pencegahan tindak pidana korupsi sejalan dengan wewenang kejaksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30B huruf d UU Kejaksaan.
“Saat ini tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, namun juga dapat terjadi di sektor perbankan yang meliputi Bank BUMN”, ucap Rido.
Lebih lanjut Rido Pradana menjelaskan banyak modus tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor perbankan diantaranya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan hingga kredit fiktif.
Bank BUMN jika ditinjau dari teori sumbernya, maka menurut Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara, kekayaannya bersumber dari negara yang dimiliki negara dan termasuk kekayaan yang dipisahkan.
“Mengingat bank BUMN bersumber dari kekayaan negara, apabila ada perbuatan melawan hukum yang tergolong dalam tindak pidana korupsi, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana” tegas Rido.
Namun jika ditinjau dari teori korporasi menurut UU BUMN, maka terdapat pemisahan pemilik dan perusahaan yang mana kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4B UU BUMN.
Pertanggungjawaban pidana korupsi atas kerugian Bank BUMN merupakan pendekatan teori sumber yang mana segala sesuatu yang bersumber dari kekayaan negara jika terdapat kerugian, maka kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara.
Berlakunya UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara, bukan berarti mengesampingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena ketentuan UU BUMN tidak mengesampingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana penerapan asas lex specialis derogat legi generali.
“Untuk mari kita cegah tindak pidana korupsi terjadi di sektor perbankan karena dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, tutup Rido. (rio)






