METRO BISNIS

Cegah Korupsi di Sektor Perbankan, Kejari Pessel Sosialiasi ke Kantor Cabang BRI Painan

2
×

Cegah Korupsi di Sektor Perbankan, Kejari Pessel Sosialiasi ke Kantor Cabang BRI Painan

Sebarkan artikel ini
PENERANGAN HUKUM— Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana beserta Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Painan pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan” di Aula Kantor Cabang BRI Painan.

PESSEL, METRO–Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana beserta Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Pai­nan pada Kejaksaan Ne­geri Pesisir Selatan me­ngadakan kegiatan pe­ne­rangan hukum dengan te­ma “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan” di Aula Kantor Cabang BRI Painan.

Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Cabang BRI Pai­nan, Helmi Shauman beserta jajarannya dan seluruh pegawai Bank BRI Kantor Cabang.

Pimpinan Cabang BRI Painan, Helmi Shauman dalam sam­butannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah mengadakan kegiatan pe­nerangan hukum di Kantor BRI Cabang Painan dengan tema pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perbankan.

“Kami berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat mencegah terjadinya korupsi di BRI Cabang Painan”, kata Hel­mi.

Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana mengatakan kejaksaan saat ini tidak hanya berfokus dalam pe­nindakan tindak pidana korupsi, namun juga berfokus dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pencegahan tindak pidana korupsi sejalan de­ngan wewenang kejaksaan seba­gai­mana yang diatur dalam Pasal 30B huruf d UU Kejaksaan.

“Saat ini tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, namun juga dapat terjadi di sektor perbankan yang meliputi Bank BUMN”, ucap Rido.

Lebih lanjut Rido Pra­dana menjelaskan banyak modus tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor perbankan dian­taranya penyalahgunaan wewe­nang, penggelapan, pemalsuan hingga kredit fiktif.

Bank BUMN jika ditinjau dari teori sumbernya, maka menurut Pasal 2 huruf g UU Keua­ngan Negara, ke­ka­yaannya bersumber dari negara yang dimiliki negara dan termasuk kekayaan yang dipisahkan.

“Mengingat bank BU­MN bersumber dari ke­kayaan ne­gara, apabila ada perbuatan melawan hukum yang tergo­long da­lam tindak pidana korupsi, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana” tegas Rido.

Namun jika ditinjau dari teori korporasi menurut UU BUMN, maka terdapat pemisahan pemilik dan perusahaan yang mana kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara seba­gaimana diatur dalam Pa­sal 4B UU BUMN.

Pertanggungjawaban pidana korupsi atas kerugian Bank BUMN merupakan pendekatan teori sumber yang mana segala sesuatu yang bersumber dari kekayaan negara jika terdapat kerugian, maka kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara.

Berlakunya UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian ne­gara, bukan berarti me­ngesampingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena ketentuan UU BUMN tidak mengesampingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana penerapan asas lex specialis derogat legi gene­rali.

“Untuk mari kita cegah tindak pidana korupsi terjadi di sektor perbankan karena da­pat merugikan keuangan negara atau pe­rekonomian negara”, tutup Rido. (rio)