AGAM/BUKITTINGGI

Pemkab Agam Buka Suara soal Isu Kendaraan Dinas, Sekda: Proses Sudah Sesuai Aturan

3
×

Pemkab Agam Buka Suara soal Isu Kendaraan Dinas, Sekda: Proses Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Pemkab Agam menggelar konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2), guna memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Agam a­khirnya angkat bicara terkait isu pengadaan kendaraan dinas yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2), jajaran pemerintah daerah memberikan penjelasan lengkap guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi AR, di­dam­pingi Asisten III Setda Agam Syatria, Kadis Kominfotik, Roza Syafdefianti, serta Kadinsos Villa Erdi. Sejumlah jurnalis dari berbagai media turut hadir mengikuti penjelasan tersebut.

Dalam ke­tera­ngan­nya­, ­Muhammad Lutfi me­negaskan bahwa isu yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menyebutkan, berdasarkan pernyataan salah seorang anggota DPRD A­gam, yang menjadi sorotan bukanlah proses pengadaan, melainkan waktu pelaksanaannya.

“Pengadaan kenda­raan dinas ini diajukan dan disetujui sebelum terja­dinya bencana alam di Ka­bupaten Agam, yakni pa­da tahun 2025. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai pro­sedur dan ketentuan peraturan perundang-unda­ngan yang berlaku,” tegasnya.

Sekda menjelaskan, dalam pengelolaan keua­ngan daerah, Pemkab A­g­am menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sistem ini mengawal seluruh ta­ha­pan penganggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Ia memaparkan, pe­nyusunan anggaran diawali dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (R­KPD) yang disusun sejak Mei tahun sebelum­nya. Dokumen tersebut kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Da­erah (TAPD) sebelum diajukan ke DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Setelah disepakati, proses berlanjut pada pembahasan Rancangan APBD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Dae­rah tentang APBD.

“Mekanisme yang sa­ma juga berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Seluruh proses penganggaran dilakukan satu tahun sebelumnya dan dipantau melalui SIPD serta diawasi langsung oleh Kemen­terian Dalam Negeri,” jelas Lutfi.

Ia menambahkan, ti­dak ada anggaran yang disusun secara sepihak karena seluruh tahapan tercatat secara sistematis. Bahkan pada awal tahun anggaran, pemerintah daerah belum dapat langsung melaksanakan belanja sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.

“Saat ini, pada bulan Januari, pemerintah dae­rah masih berada pada tahap penyelesaian dokumen anggaran, sehingga belum terdapat kegiatan belanja yang dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Menanggapi isu pe­ngadaan kendaraan dinas untuk Tahun Anggaran 2026, Sekda menegaskan bahwa tidak ada pengajuan pembelian kenda­raan khusus untuk bupati, wakil bupati, maupun istri kepala daerah.

“Dalam Dokumen Pe­laksanaan Anggaran yang ada, hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV mini bus melalui Sekretariat Daerah. Tidak terdapat nomenklatur anggaran yang menyebutkan adanya pembelian kendaraan khusus untuk istri Bupati,” tegasnya lagi.

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan nanti­nya akan disesuaikan de­ngan kebutuhan operasio­nal dan kondisi daerah. Apalagi, sebagian besar kendaraan operasional Pemkab Agam saat ini sudah berusia di atas 20 tahun dan membutuhkan peremajaan.

Meski demikian, Lutfi memastikan bahwa situasi kebencanaan yang melanda Kabupaten Agam menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan anggaran.

“Tidak mungkin pemerintah daerah melakukan pembelian kendaraan dinas sementara kebutuhan pemulihan pascabencana harus menjadi prio­ritas. Saat ini, fokus anggaran diarahkan untuk penanganan kebencanaan dan perbaikan infrastruktur terdampak,” ungkapnya.

Terkait kendaraan yang digunakan istri Bupati, Sekda menjelaskan bahwa penggunaannya dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penggerak PKK serta mendukung tugas pembinaan dan pemberdayaan perempuan, bukan sebagai fasilitas pribadi.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Agam berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah, tegas Sekda, tetap berkomitmen menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan anggaran. (pry)