AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akhirnya angkat bicara terkait isu pengadaan kendaraan dinas yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2), jajaran pemerintah daerah memberikan penjelasan lengkap guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi AR, didampingi Asisten III Setda Agam Syatria, Kadis Kominfotik, Roza Syafdefianti, serta Kadinsos Villa Erdi. Sejumlah jurnalis dari berbagai media turut hadir mengikuti penjelasan tersebut.
Dalam keterangannya, Muhammad Lutfi menegaskan bahwa isu yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menyebutkan, berdasarkan pernyataan salah seorang anggota DPRD Agam, yang menjadi sorotan bukanlah proses pengadaan, melainkan waktu pelaksanaannya.
“Pengadaan kendaraan dinas ini diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di Kabupaten Agam, yakni pada tahun 2025. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sekda menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Agam menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sistem ini mengawal seluruh tahapan penganggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Ia memaparkan, penyusunan anggaran diawali dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun sejak Mei tahun sebelumnya. Dokumen tersebut kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diajukan ke DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Setelah disepakati, proses berlanjut pada pembahasan Rancangan APBD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
“Mekanisme yang sama juga berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Seluruh proses penganggaran dilakukan satu tahun sebelumnya dan dipantau melalui SIPD serta diawasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lutfi.
Ia menambahkan, tidak ada anggaran yang disusun secara sepihak karena seluruh tahapan tercatat secara sistematis. Bahkan pada awal tahun anggaran, pemerintah daerah belum dapat langsung melaksanakan belanja sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.
“Saat ini, pada bulan Januari, pemerintah daerah masih berada pada tahap penyelesaian dokumen anggaran, sehingga belum terdapat kegiatan belanja yang dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Menanggapi isu pengadaan kendaraan dinas untuk Tahun Anggaran 2026, Sekda menegaskan bahwa tidak ada pengajuan pembelian kendaraan khusus untuk bupati, wakil bupati, maupun istri kepala daerah.
“Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang ada, hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV mini bus melalui Sekretariat Daerah. Tidak terdapat nomenklatur anggaran yang menyebutkan adanya pembelian kendaraan khusus untuk istri Bupati,” tegasnya lagi.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kondisi daerah. Apalagi, sebagian besar kendaraan operasional Pemkab Agam saat ini sudah berusia di atas 20 tahun dan membutuhkan peremajaan.
Meski demikian, Lutfi memastikan bahwa situasi kebencanaan yang melanda Kabupaten Agam menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan anggaran.
“Tidak mungkin pemerintah daerah melakukan pembelian kendaraan dinas sementara kebutuhan pemulihan pascabencana harus menjadi prioritas. Saat ini, fokus anggaran diarahkan untuk penanganan kebencanaan dan perbaikan infrastruktur terdampak,” ungkapnya.
Terkait kendaraan yang digunakan istri Bupati, Sekda menjelaskan bahwa penggunaannya dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penggerak PKK serta mendukung tugas pembinaan dan pemberdayaan perempuan, bukan sebagai fasilitas pribadi.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Agam berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah, tegas Sekda, tetap berkomitmen menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan anggaran. (pry)






