PADANG, METRO—Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperluas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dan ramah bagi masyarakat.
Selain melalui Kantor Samsat dan berbagai payment point, Bapenda Sumbar juga membuka layanan tematik Sajadah dan Sambako yang mengedepankan pelayanan cepat, mudah dan akuntabel.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salah satu jenis Pajak Daerah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. PKB dibayarkan pemilik kendaraan bermotor dan hasilnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik, yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Kepala Bapenda Sumbar H. Al Amin, S.Sos, MM menyampaikan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan nyaman, tanpa terkendala jarak maupun waktu.
“Karena itu, kami terus menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Terutama menjelang Ramadan. Di mana aktivitas masyarakat cenderung semakin padat,” ujarnya.
Sebagai upaya mendekatkan layanan pembayaran PKB, Bapenda Sumbar telah menyediakan berbagai payment point. Antara lain Samsat Keliling dengan bus layanan bergerak, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, Samsat Drive Thru dengan konsep layanan tanpa turun dari kendaraan.
Juga ada Samsat Nagari di tingkat desa dan kecamatan, serta layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran PKB tahunan secara daring.
Melalui layanan ini, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih fleksibel bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Secara khusus, menyambut bulan Ramadan, Bapenda Sumbar akan mengoperasikan layanan Sajadah (Samsat Jumat Beribadah) dan Sambako (Samsat Manjalang Babuko). Kedua layanan ini dirancang mengakomodir masyarakat yang ingin membayar PKB tanpa harus ke kantor Samsat, karena layanan berada dekat dengan tempat aktivitas ibadah maupun kegiatan sosial.
Melalui layanan Sajadah, pembayaran PKB dilakukan di area masjid saat pelaksanaan salat Jumat. Sementara itu, Sambako menghadirkan layanan Samsat di titik-titik keramaian dan pusat aktivitas masyarakat dengan pendekatan pelayanan yang humanis dan kolaboratif.
“Dengan layanan ini, masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban pajak di tengah kesibukan Ramadan, tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah,” tambahnya.
Seluruh inovasi layanan PKB tersebut dijalankan dengan prinsip cepat, mudah, dan akuntabel. Proses pelayanan dirancang sederhana dengan persyaratan yang jelas, waktu pelayanan relatif singkat, serta transaksi yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Melalui berbagai kemudahan ini, Bapenda Sumbar mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang telah disediakan dan menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Diharapkan, peningkatan kepatuhan tersebut dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan daerah yang berkelanjutan.(fan/adv)






