PASAMAN, METRO—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman mengamankan enam orang dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Kecamatan Tigo Nagari, Sabtu (7/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keenam orang tersebut terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki. Mereka terjaring razia saat tengah mengonsumsi minuman keras jenis bir di sebuah kafe di Nagari Ladang Panjang.
Kepala Satpol PP & Damkar Pasaman, Yusrizal, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari razia terpadu bersama Polres Pasaman dan Subdenpom 1/4-4-C Pasaman.
“Razia ini rutin kita lakukan untuk menekan dan menertibkan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Pasaman sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Yusrizal, Minggu (8/2).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir tiga kafe yang berada di wilayah Tigo Nagari. Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, hanya satu kafe yang masih beroperasi saat razia berlangsung.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kasi Tibumtranmas) Satpol PP & Damkar Pasaman, Zulfahmi, mengatakan pelanggaran ditemukan di lokasi tersebut.
“Dari tiga kafe itu, hanya satu kafe yang masih buka. Di situlah kita mengamankan para pelaku yang tengah asyik meminum miras sambil mendengarkan musik dengan lampu remang-remang,” kata Zulfahmi.
Selain para pengunjung, petugas juga turut mengamankan pemilik kafe untuk dimintai keterangan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP & Damkar Pasaman guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemilik kafe dan para pelaku kita amankan di Mako Satpol PP dan Damkar Pasaman untuk dimintai keterangan dan penindakan selanjutnya,” tutup Zulfahmi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan. (end)






