BERITA UTAMA

Semalam, 2 Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus Tim Lupak

0
×

Semalam, 2 Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus Tim Lupak

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Dua pengedar sabu dan ganja ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METROTim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali  meringkus dua orang  pengedar sabu dan ganja yang sudah meresahkan masyarakat di Jorong Taratak, Nagari Empat Ko­to, Kecamatan Pulau Pun­jung, dalam Operasi Antik 2026.

Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial TE alias Tomtom (32) yang berperan sebagai pengedar sabu dan ME alias Me­mo (31) berperan sebagai pengedar ganja.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut bermula laporan ma­sya­rakat yang mulai resah dengan aktifitas kedua pelaku.

“Untuk penangkapan tersebut, Tim Lupak terpaksa berjalan kaki melewati kebun sawit sekitar 3 Kg jarak tempuh untuk melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Kamis (5/2).

Saat diamankan, ditambahkan AKP Rusmardi, terhadap terduga pelaku TE, pihaknya mengamankan barang bukti 3 paket kecil siap edar, timbangan digital, serta ratusan ribu uang hasil dari penjualannya.

“Tak berselang lama setelah penangkapan TE, Tim Lupak juga mengamankan terduga pelaku ME yang tujuannya akan membeli sabu-sabu, alhasil,  ME tertangkap tangan membawa enam paket ganja siap edar yang di temukan da­lam saku celananya,” je­lasnya.

Dari hasil interogasi, AKP Rusmardi menyebutkan, bahwa terduga pelaku mendapatkan barang ha­ram tersebut dari luar Ka­bupaten Dharmasraya.
Untuk saat ini, pelaku telah di­boyong ke Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 609 ayat 1 huruf a undang -undang ri no 1 tahun 2023 tentang KUHP junto undang-undang RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana  penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.

AKP Rusmardi meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan masing-masing terkait pe­nya­lah­gunaan narkotika.

“Dengan peran aktif masyarakat, pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan maksimal. Silahkan laporkan kepada kami, pasti akan kami tindaklanjuti,” tutup dia. (dpr)