BERITA UTAMA

Digerebek saat Berduaan dnegan Karyawan Pecel Lele, Oknum PPPK Paruh Waktu Kepergok Berhubungan Sesama Jenis

2
×

Digerebek saat Berduaan dnegan Karyawan Pecel Lele, Oknum PPPK Paruh Waktu Kepergok Berhubungan Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
SESAMA JENIS— Oknum PPPK Paruh Waktu yang kedapatan berhubungan sesama jenis di rumah kontakannya, diamankan di Kantor Lurang Ujung Batung, Pariaman.

PARIAMAN, METROGeram. Warga Kelurahan Ujung Batung, Keca­matan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, meng­gerebek dua orang pria yang diduga pasangan sesama jenis saat berhubungan badan di dalam rumah kontrakan, pada Selasa (3/2).

Mirisnya, salah satu pria yang memiliki kelainan sek­sual itu merupakan ASN­ yang berstatus Pega­wai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia diketahui berinisial IH (40) yang ditempatkan sebagai pe­tugas kebersihan di Se­kretariat DPRD Pariaman.

Sedangkan pasangannya diketahui berinisial JM (26). Setelah penggerebekan, keduanya dibawa ke Kantor Lurah Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dimediasi dengan warga. Hasilnya, warga sepakat mengusir IH dari rumah kontrakan itu dan didenda 25 sak semen.

Lurah Ujung Batung, Afrizon membenarkan ada­nya pasangan sesama je­nis yang diamankan. Me­nurutnya, sebelum diamankan, warga sekitar su­dah menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik pa­sangan homoseksual itu.

“Sebelum penangkapan dua pria terduga pa­sangan sesama jenis tersebut masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sekira pukul 09.40 WIB. Ma­sya­ra­kat curiga lalu melaporkannya kepada kami. Saya bersama dubalang langsung ke lokasi,” ungkapnya.

Dijelaskan Afrizon, rumah kontrakan yang digerebek dihuni oleh IH. Sedangkan pasangannya JM bukan warga Ujung Batu. Saat penangkapan, IH tampak keluar rumah dengan wajah pucat lantaran melihat kerumunan warga.

“Untuk langkah antisipasi tindakan yang tidak diinginkan kepada kedua terduga pasangan sesama jenis tersebut, dibawa ke kantor. Keterangan IH me­nga­ku sudah tiga tahun mengontrak di lokasi tersebut, meski di KTP warga Kota Pariaman,” ujar Afrizon.

Usai mendapatkan keterangan dari pasangan sesaama jenis itu, Afrizon langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut. Hanya saja, pihak kepolisian mengarahkan agar persoalan itu diserahkan kepada masyarakat untuk diberikan sanksi sosial dan sanksi adat.

“Keduanya tidak bisa dipidana karena mereka melakukannya suka sama suka. Tidak di bawah umur juga. Kami bersama warga menyepakati, IH diusir dari kontrakannya karena perbuatan mereka sudah men­cemari nama kampung. Keduanya dijatuhi denda 25 sak semen,” ucapnya.

Afrizon mengakui, IH merupakan ASN yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Ia berasal dari Medan, Sumatra Utara dan berdomisili di Pariaman. Sedangkan JM bekerja sebagai karyawan pecel lele di Padang.

“Keduanya mengaku ba­ru pertama kali kencan. Mereka berkenalan dari aplikasi Walla. Keduanya sa­ma-sama belum menikah. JM mengaku juga pernah melakukan perbuatan menyimpang seperti itu di tempat lain. Kasus ini selesai dengan mediasi,” tutur dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadani mengatakan kasus tersebut sudah diselesaikan secara hukum adat.

“Sudah diselesaikan oleh­ Babinsa dan perang­kat desa setempat, masalahnya pasangan itu sudah sama sama dewasa. Jadi kami serahkan terlebih dahulu pe­nyelesaiannya oleh perangkat desa dan Babin setempat,” pungkasnya. (*)