BERITA UTAMA

Tambang Emas Ilegal Dibasmi

6
×

Tambang Emas Ilegal Dibasmi

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL— Tim Satgas Illegal Mining Polres Solsel membakar pondok-pondok pekerja di lokasi yang diduga sebagai tambang emas ilegal.

SOLSEL, METROTim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan (Solsel) kembali melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di  Jorong Sungai Panuah, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada Selasa (3/2).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa tim bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

“Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Namun demikian, petugas menemukan pondok serta sejumlah peralatan tambang yang telah ditinggalkan oleh para penambang,­” ujar AKBP M Faisal Perdana, Rabu (4/2).

Dijelaskan AKBP Faisal, untuk mencapai lokasi tam­bang ilegal tersebut, tim Satgas harus menempuh perjalanan dengan menggunakan perahu timpek menyusuri aliran su­ngai,­ mengingat medan yang cukup sulit dijangkau melalui jalur darat.

“Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan, sekaligus sebagai bentuk respons cepat atas laporan ma­syarakat,” tegas AKBP Faisal.

Dalam kegiatan tersebut, ungkap AKBP Faisal, petugas melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang emas tanpa izin, mema­sang police line di seluruh area yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, serta melakukan pembakaran pondok dan pemusnahan peralatan tambang ilegal yang ditemukan di lokasi.

“Kami berharap  dengan adanya tindakan tegas tersebut, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal dan mencegah aktivitas serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” tutur dia.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Ketentuan ini menegaskan sanksi berat bagi pelaku penambangan ilegal. Kami berharap ke de­pan tidak ada lagi tambang-tambang ilegal. Ma­sya­rakat silahkan laporkan kepada kami,” tutupnya. (*)