AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax, di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Selasa (3/2).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Agam yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Agam, Syatria. Sosialisasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Helton, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bukittinggi Yansasmi, Fungsional Penyuluh Pajak Renny Herwita, serta peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Agam.
Dalam sambutannya, Syatria menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk terus ditindaklanjuti karena pelaporan SPT merupakan kewajiban rutin setiap pegawai pemerintah setiap tahunnya.
“Melalui kegiatan ini juga bisa memberikan motivasi bagi para peserta, tetapi ini merupakan sebuah kewajiban dan tidak bisa ditawar-tawar, jadi perlu dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas bagi negara. Tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu indikator penilaian bagi lembaga internasional maupun sektor perbankan dan keuangan.
“Melalui kegiatan ini bisa menjadi motivasi, dan semoga yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bukittinggi ini sangatlah tepat,” harapnya.
Syatria juga menyebutkan bahwa proses pelaporan melalui Coretax relatif mudah dan tidak memerlukan waktu lama. Ia mengapresiasi dukungan KPP Pratama Bukittinggi dan Bapenda Agam yang terus bersinergi dalam meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, peserta dengan mudah memahami, menyebarluaskan serta melaksanakan tugasnya minimal dalam konteks pengisian SPT tahunan,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bukittinggi, Yansasmi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bimbingan teknis (bintek) terkait tata cara pelaporan SPT melalui Coretax.
“Kenapa masalah SPT ini menjadi penting, karena secara nasional negara Indonesia diukur oleh dunia internasional. Salah satu yang diukur di Indonesia itu adalah kepatuhan wajib pajaknya,” jelasnya.
Ia berharap peserta yang hadir dapat menjadi agen edukasi dan penggerak kepatuhan pajak di unit kerja masing-masing, terutama di instansi dengan jumlah pegawai besar seperti Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, diikuti perwakilan OPD, kecamatan, Dinas Kesehatan, serta jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
“Kita harap apa yang disampaikan oleh para penyuluh kami bisa dipahami dengan baik dan disampaikan kepada pegawai Pemkab Agam lainnya,” pungkasnya. (pry)






