BERITA UTAMA

Dharmasraya Resah, Dugaan Aksi Kriminal Libatkan SAD, Warga Minta Aktor Intelektual Diusut

3
×

Dharmasraya Resah, Dugaan Aksi Kriminal Libatkan SAD, Warga Minta Aktor Intelektual Diusut

Sebarkan artikel ini
DISKUSI— Diskusi dengan Tumenggung Suku Anak Dalam yang ada di Bukit Dua Belas.

DHARMASRAYA, METRO–Keresahan meluas di tengah masyarakat Kabupaten Dharmasraya me­nyusul dugaan rangkaian aksi kriminal yang melibatkan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari garis Bujang Rimbo yang bermukim di kawasan Sungai Abang, Provinsi Riau. Tokoh adat, masyarakat hingga aktivis sipil mendesak aparat pe­negak hukum (APH) untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan aktor intelektual di balik persoalan tersebut.

Kekhawatiran warga mencuat setelah muncul laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan sejumlah tindakan kekerasan di wila­yah SP 2 Nagari Sungai Langkok serta Tarantang, Nagari Silanggaung. Peristiwa itu dinilai mengganggu rasa aman sekaligus berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat se­tempat.

Salah seorang pemilik kebun di Tarantang, Habibi, mengaku mendengar langsung informasi terkait keributan yang diduga me­libatkan kelompok SAD. Ia menyebut peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat.

“Saya memang mendengar kabar keributan itu. Informasinya, sudah dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar Habibi, Sabtu (31/1).

Kepala Jorong Banjar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Pujiono, me­nyampaikan bahwa kebe­radaan sebagian kelompok SAD di wilayahnya belakangan menimbulkan keresahan warga. Keluhan utama, kata dia, berasal dari perilaku anak-anak SAD yang kerap mencabut ta­naman, mengambil hasil kebun tanpa izin, hingga mengejar ternak warga.

“Yang membuat resah itu perilaku anak-anaknya. Mereka sering mengambil tanaman tanpa izin, me­ngejar ayam, bahkan meminta secara paksa. Bisa jadi mereka belum memahami adat dan kebiasaan masyarakat setempat,” ungkap Pujiono.

Ia membandingkan kon­disi saat ini dengan beberapa tahun lalu. Menurutnya, sebagian orang dewasa dalam kelompok SAD kini telah beraktivitas seperti masyarakat umum, bahkan disebut telah meng­gunakan kendaraan dan ikut memanen sawit.

“Dulu mereka berburu dan mencari rotan. Seka­rang sudah membawa mobil dan panen sawit. Dari mana asalnya, kami juga tidak tahu,” katanya.

Selain persoalan sosial, Pujiono juga menyoroti keberadaan permukiman SAD berupa tenda beratap­kan terpal yang berdiri di tengah perkebunan sawit warga. Saat ini di­per­kirakan terdapat sekitar 19 kepala keluarga yang menetap di lokasi tersebut.

“Tenda-tenda itu berdiri tepat di bawah pohon sawit yang siap panen. Ini rawan konflik. Selain ma­salah keselamatan, juga soal sanitasi karena tidak ada MCK dan limbah di­buang sembarangan,” tuturnya.

Menanggapi situasi ter­sebut, Temenggung SAD yang bermukim di kawasan Bukit Duabelas, Pemabar, menegaskan bahwa komunitas SAD tidak kebal terhadap hukum negara. Ia menekankan bahwa pe­langgaran adat maupun tindak pidana tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami patuh pada adat. Kalau sudah melanggar adat, maka diserahkan ke hukum yang lebih tinggi. Istilahnya ‘patuh dibari ka pangulu, ingkar dibari ka rajo’,” tegas Pemabar.

Sementara itu, Aktivis pendamping Suku Anak Dalam dari KKI Warsi Jambi, Yanto, menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan pola hidup SAD serta pengaruh pihak luar yang di­duga memanfaatkan posisi mereka sebagai kelompok marginal.

“Banyak dari mereka sudah tidak hidup di hutan, tetapi di sepanjang jalan raya. Kelompok seperti inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan kri­minal,” jelasnya.

Ia menyebut dalam se­jumlah kasus, SAD diduga hanya dijadikan tameng, termasuk dalam praktik penampungan kendaraan hasil kejahatan.

“Mereka hanya dimanfaatkan. Ada yang datang membawa kendaraan, bercerita soal kebutuhan rumah sakit atau alasan lain yang menyentuh, lalu SAD dijadikan perantara,” ka­tanya.

Pendapat senada disampaikan Pendamping Orang Rimba dari LSM Pundi Sumatra, Ulfi. Ia menekankan pentingnya aparat membongkar aktor utama di balik kasus-kasus yang menyeret nama SAD agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kelompok rentan.

“Dalam beberapa kasus, termasuk yang sempat viral, SAD hanya dijadikan tameng. Aparat harus berani membongkar pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Aktivis dan Advokat SAD, Mijak Tampung, turut menegaskan bahwa Orang Rimba atau SAD tetap tunduk pada hukum negara. Namun, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti me­lakukan tindak pidana, maka wajib diproses sesuai aturan. Namun untuk perkara ringan, penyelesaian adat tetap bisa menjadi pilihan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan, demi menjaga keamanan serta keharmonisan sosial di Dharmasraya. Warga juga meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menyentuh pihak-pihak yang diduga mengatur dan mengambil keuntungan dari situasi tersebut. (dpr)