PAYAKUMBUH/50 KOTA

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Utamakan Tekan Pelanggaran untuk Cegah Kecelakaan

4
×

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Utamakan Tekan Pelanggaran untuk Cegah Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
KESIAPAN PASUKAN— Wakapolres Kota Payakumbuh Kompol Julianson saat melihat kesiapan pasukan saat apel gabungan Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Senin (2/2).

PAYAKUMBUH, METRO–Kepolisian Resort Polres (Polres) Payakumbuh melaksanakan apel gelar pasukan yang diikuti oleh personil TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubu­ngan Kota Payakumbuh, Senin (2/2).

Apel gelar pasukan yang turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh tersebut diselenggarakan di lapangan Apel Mapolres Payakumbuh tersebut sekaligus menandakan dimulainya Operasi Keselamatan Singgalang 2026 di seluruh jajaran Polda Sumbar.

Membacakan amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr.Drs. Gatot Tri Suryanta, Wakapolres Payakumbuh Kompol Julianson, yang bertindak selaku inspektur apel menyampaikan operasi kepolisian dibidang lalu lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari s/d 15 Februari 2026 yang bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polres Pa­yakumbuh.

“Dalam pelaksanaan­nya, operasi ini akan me­ngedepankan tindakan preemtif, preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan la­ka lantas, “ ujar Kompol Julianson.

Dia juga menyampaikan kepada segenap peserta apel yang terlibat operasi untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara teknis maupun taktis agar potensi pelanggaran, kepadatan arus dan kecelakaan yang terjadi dapat diminimalisir.

Ada 9 target Operasi keselamatan Singgalang 2026 yang berlangsung 2 – 15 Februari 2026, Pengguna sepeda motor yang tidak pakai helm SNI (PSL 291 ayat 1 UULAJ), Knalpot brong (PSL 285 ayat 1 UULAJ), Pengendara Ranmor yang pakai HP saat ber­kendara (PSL 283 UULAJ), Pengendara Ranmor da­lam pengaruh alkohol (PS­L 311 UULAJ),

Pengendara Ranmor tidak pakai sabuk pengaman saat berkendara (PSL 289 UULAJ), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TN­KB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya ( PSL 280 UULAJ), Pengendara ranmor yang melawan arah (PSL 287 ayat 1 UULAJ),

Pengendara ranmor di bawah umur atau tidak memiliki SIM (PSL 281 Juncto 77 ayat 1 UULAJ), Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL 287 ayat 5 Juncto PSL 106 ayat 4 UULAJ).

“ Semoga operasi keselamatan singgalang 20­26 ini berjalan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif,” pungkas Julianson.

Pasca gelaran apel, dilaksanakan juga pengecekan kendaraan dinas oleh inspektur apel bersama jajaran Forkopimda sebagai tanda memastikan kesiapan semua kenda­raan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan dan siap digunakan dalam operasi. (uus)